JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum tata negara Refly Harun menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya memutuskan untuk tidak melantik Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Setelah itu, Jokowi bisa memilih kepala Polri baru pengganti Budi Gunawan.
"Segera ajukan calon baru kepala Polri dengan segala risiko politik apa pun," kata Refly dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (14/2/2015).
Jika nantinya Jokowi memilih kepala Polri pengganti Budi, Refly menyarankan Presiden memerintahkan kepala Polri baru tersebut untuk melakukan audit internal terhadap proses penanganan kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Bareskrim Polri.
Proses audit ini diharapkan bisa melihat lebih jauh apakah prosedur hukum dalam menangani kasus pimpinan KPK tersebut sudah sesuai hukum atau tidak.
"Apakah yang mereka lakukan itu sesuai hukum atau tidak. Kalau menemukan hal keliru dan salah, maka terbuka untuk SP3 (penghentian penyidikan)," kata Refly.
Selanjutnya, ia menyarankan Presiden memerintah kepala Polri yang baru nanti untuk memperbaiki hubungan Polri dengan KPK yang sempat bersitegang setelah penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka KPK.
Di lain pihak, ia menilai KPK perlu membentuk komite etik untuk menegakkan kode etik di jajaran pimpinan KPK, yang dipermasalahkan sejumlah pihak setelah kasus Budi Gunawan ditangani KPK.
"Sebagai imbangannya, KPK harus bentuk komite etik yang memungkinkan penegakan kode etik terhadap pimpinan KPK sehingga ada sinergi pemberantasan hukum yang baik antara KPK, Polri, dan mudah-mudahan Kejaksaan," sambung Refly.
Sejauh ini, Presiden Jokowi belum memutuskan soal polemik pergantian kepala Polri. Jokowi sempat berjanji akan mengambil keputusan dalam pekan ini. Namun, pada Jumat (13/2/2015), Jokowi hanya menyampaikan bahwa dia akan mengambil keputusan secepatnya.
Jokowi mengakui masih mempertimbangkan secara matang sejumlah aspek, baik segi politik, maupun aspek hukum terkait pencalonan Budi. Ia pun mengaku akan mempertimbangkan hasil pertemuannya dengan sejumlah tokoh, termasuk dengan petinggi partai Koalisi Indonesia Hebat dalam memutuskan nasib Budi Gunawan.
Sementara itu, Budi tengah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka KPK. Putusan praperadilan akan dibacakan hakim pada 16 Februari mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.