JAKARTA, KOMPAS.com — Dosen hukum acara pidana di Universitas Indonesia, Junaedi, mengatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan bukanlah bentuk perampasan hak atas kebebasan.
Menurut Junaedi, penetapan tersangka itu bukan proses sembarangan. Status tersangka itu haruslah didahului dengan adanya dugaan tindak pidana serta beberapa bukti kuat lebih dahulu.
"Lantas, saya tidak mengerti, perampasan hak kebebasan dan kemerdekaan seperti apa yang dimaksud?" ujar Junaedi sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan antara pihak Budi Gunawan versus Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (13/2/2015).
"Kalau belum ada upaya penangkapan serta penahanan, saya tidak dapat menangkap di mana letak perampasan hak kebebasan dan kemerdekaan itu?" lanjutnya.
Pernyataan Junaedi tersebut adalah jawaban dari pertanyaan kuasa hukum KPK Chatarina Mulia Girsang perihal penetapan tersangka dikaitkan dengan perampasan kebebasan seseorang. Diketahui, salah satu dalil praperadilan pihak Budi Gunawan adalah penetapan kliennya sebagai tersangka sebagai bentuk perampasan nama baik dan hak kebebasan.
Sidang praperadilan lanjutan Jumat ini mengagendakan pembuktian tim kuasa hukum KPK terhadap materi pembelaan praperadilan pihak Budi Gunawan. Sidang pembuktian KPK ini telah memasuki sidang kedua, setelah sebelumnya hakim memberi kesempatan selama dua hari untuk sidang pembuktian dalil praperadilan pihak Budi.
Putusan sidang praperadilan Budi Gunawan versus KPK dijadwalkan akan digelar kembali pada Senin (16/2/2015) yang akan datang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.