Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Ungkap Multitafsir soal Kolektif Kolegial dalam UU KPK

Kompas.com - 13/02/2015, 16:35 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menjadi saksi ahli sidang praperadilan Budi Gunawan versus KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). Dalam salah satu keterangannya, Zainal menyebut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memiliki multitafsir soal kolektif kolegial.

Pendapat Zainal itu berawal dari pertanyaan kuasa hukum KPK Chatarina Mulia Girsang ke Zainal. Chatarina bertanya, apa makna kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan pimpinan KPK. Mengutip salah satu ahli hukum, Zainal pun mengatakan bahwa makna kolegial kolektif dalam UU KPK merujuk pada lembaga legislatif di mana hanya memerlukan dua pertiga atau tiga perempat suara untuk memutuskan kebijakan.

Artinya, kebijakan tak memerlukan seluruh suara, yang penting memenuhi unsur kuorum. Zainal pun menjawab, mustahil setiap waktu pimpinan KPK berjumlah lima sesuai yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU KPK. Sebab, pasti ada kondisi di mana pimpinan KPK tengah dilanda berbagai situasi, misalnya habis masa jabatan, meninggal dunia atau mengundurkan diri dan belum digantikan oleh orang lain.

Persoalannya, Zainal tidak menemukan secara tekstual dalam UU KPK yang mengatur hal tersebut. Padahal, menurut Zainal, KPK sangat tak mungkin menghentikan penyidikan atau menunda penetapan tersangka tindak pidana korupsi hanya lantaran pimpinan KPK kurang satu orang saja.

"Harusnya diatur dalam UU KPK. Mengatur bagaimana pengambilan keputusan jika salah satu pimpinan meninggal, habis masa jabatan atau mengundurkan diri dan belum ada penggantinya," ujar Zainal.

Zainal merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (KY). Di UU tersebut, kata Zainal, diatur apa saja kebijakan yang dapat diambil jika jumlah komisionernya tidak dalam jumlah lengkap.

Zainal mengatakan, seluruh pihak bisa saja menafsirkan macam-macam terhadap UU yang tidak konkret dan ambigu. Kondisi itu pun menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh kepentingan-kepentingan tertentu.

Diketahui, pihak Budi mempraperadilankan KPK atas penetapan Budi sebagai tersangka. Pihak Budi berpendapat bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka adalah tidak sah. Sebab, saat penetapan itu pimpinan KPK hanya berjumlah empat, bukan lima seperti yang diatur dalam UU KPK. Kekosongan satu pimpinan KPK itu terjadi atas alasan habisnya masa jabatan dan belum ada penggantinya hingga saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com