"Ke depan dibutuhkan penilaian dan kriteria yang jelas dari DPR dalam menentukan pejabat layak atau tidak agar uji kelayakan bukan hanya berdasar lobi politik," kata Koordinator Formappi Sebastian Salang, di Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Menurut dia, selama ini uji kelayakan oleh DPR hanya formalitas, karena yang dijadikan pertimbangan sesungguhnya adalah kepentingan fraksi dengan calon pejabat publik yang diuji. Akibatnya, ujar dia, beberapa pejabat yang lolos uji kelayakan dan menduduki jabatan tertentu terjerat masalah hukum sehingga mengganggu kinerja lembaga yang dipimpinnya.
Sebastian mengatakan, saat ada pejabat yang terjerat kasus hukum, DPR biasanya melemparkan kesalahan kepada presiden sebagai pihak yang mengajukan. Padahal, DPR juga berperan dalam meloloskan pejabat tersebut melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Selain itu, uji kelayakan oleh DPR dinilai Sebastian kurang sesuai dengan sistem presidensial karena jabatan publik yang berada langsung di bawah presiden sebaiknya hanya dipilih oleh presiden tanpa melalui persetujuan DPR.
"DPR dilihat sebagai lembaga yang mewakili rakyat saat melakukan uji kelayakan, tapi Presiden juga dipilih langsung oleh rakyat, jadi presiden saja menunjuk sudah cukup. Lagipula sistem kita kan presidensial, Presiden memiliki hak seluas-luasnya," papar dia.
Ia menyarankan DPR segera menetapkan kriteria dan penilaian uji kelayakan jika uji kelayakan pejabat publik akan terus dilakukan oleh lembaga tersebut.
Sebastian menyebutkan, UUD 1945 mengamanatkan seleksi anggota Komisi Yudisial dilakukan DPR dalam Pasal 24B, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Pasal 23F ayat 1 serta seleksi calon Hakim Agung dalam Pasal 24A ayat 3. Selain itu, pejabat negara yang memerlukan uji kelayakan oleh DPR adalah Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan KPK, Komisioner Komnas HAM, Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), anggota Dewan Energi Nasional (DEN) serta Ketua dan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.