"Dalam pengembangan penyelidikan, KPK temukan dua bukti permulaan yang cukup untuk tetapkan tersangka JM selaku Dirjen P2KT Kemenakertrans," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/2/2015) malam.
Priharsa mengatakan, Jamaluddien melakukan pemerasan diduga untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014. Namun, Priharsa mengaku belum tahu siapa saja pihak yang terkait dalam pemerasan tersebut.
"Jumlah kerugian negara juga belum ditaksir," kata Priharsa.
Atas perbuatannya, Jamaluddien dijerat Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. Dalam kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat sejak kemarin hingga dini hari tadi, sekitar pukul 02.00 WIB.
Priharsa mengatakan, penggeledahan dilakukan di Kantor Kementerian DPDT yang berlokasi di Kalibata, kemudian di rumah Jamaluddien yang berlokasi di Cinere, Jakarta Selatan, serta di rumah mantan Direktur Perencanaan Teknik Pembangunan Kawasan Transmigrasi Arsyad Nurdin di bilangan Jatibening, Bekasi. Hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan treadmill dari tiga tempat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.