Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Budi Gunawan Hadirkan Empat Ahli Hukum di Sidang Praperadilan

Kompas.com - 11/02/2015, 10:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Tim kuasa hukum tersangka Budi Gunawan menghadirkan empat orang ahli dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2015). Mereka adalah pakar hukum.

Keempatnya, yakni Romly Atmasasmita guru besar fakultas hukum Universitas Parahyangan Bandung, Chaerul Huda dosen fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Margarito Kamis pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate dan I Gede Panca Hastawa guru besar fakultas hukum Universitas Padjajaran Bandung.

"Para saksi ahli ini akan memperkuat bukti-bukti gugatan penetapan tersangka Pak Budi Gunawan atas KPK," ujar salah satu kuasa hukum Budi, Maqdir Ismail, sebelum dimulainya persidangan.

Sidang dimulai sekitar pukul 09.20 WIB. Sidang digelar di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Prof. Oemar Seno Adji dan dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi.

Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan hari ini mengagendakan pembuktian pihak Budi atas dalil-dalil yang disampaikan dalam sidang pada Senin (9/2/2015) lalu.

Hakim memberikan waktu dua hari ke pihak BG, yakni Selasa dan Rabu untuk pembuktian. Adapun, pembuktian pihak KPK baru akan digelar pada sidang Kamis (12/2/2015) dan Jumat (13/2/2015).

Tim pengacara Budi menganggap penetapan kliennya sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK merupakan bentuk intervensi terhadap keputusan Presiden. KPK telah melewati wewenangnya dalam pemilihan calon kepala Polri. Akibatnya, proses pelantikan Budi sebagai kepala Polri terhambat.

Sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 dan Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tim pengacara mengatakan bahwa tugas dan wewenang KPK adalah penyelidikan dan penyidikan. Namun, dalam proses pemilihan kepala Polri, KPK menyalahgunakan tugas dan wewenangnya dengan bersikukuh ikut dalam proses tersebut.

Menurut pihak Budi, penetapan Budi sebagai tersangka ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Polri tidaklah tepat. Alasannya, pada posisi jabatan tersebut, Budi bukan termasuk aparat penegak hukum sehingga penyelidikan atau penyidikan tak bisa dilakukan. Jabatan tersebut juga tak termasuk penyelenggara negara karena bukan bagian dari jabatan eselon I.

Penetapan tersangka Budi yang tanpa diawali pemanggilan dan permintaan keterangan secara resmi dianggap sebagai tindakan melanggar hukum. Menurut Pasal 5a UU Nomor 30 Tahun 2002, untuk menjunjung ketentuan hukum, dua proses tersebut harus dilakukan dalam penyelidikan dan penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com