Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Johan Budi dan Chandra Hamzah Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kompas.com - 10/02/2015, 20:35 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Laporan terhadap petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi ke polisi atas dugaan pelanggaran hukum terus bergulir tanpa henti. Kali ini, giliran Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dan mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah yang dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (10/2/2015).

Keduanya dituduh melanggar kode etik KPK dan melakukan perbuatan tindak pidana. Laporan tersebut dibuat oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Government Against Corruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang.

Johan dan Chandra dilaporkan terkait dugaan pertemuan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang saat itu kasusnya sedang ditangani KPK.

"Dulu mereka (Johan dan Chandra) mengaku lima kali bertemu Nazaruddin. Sudah pernah diproses secara etik. Tetapi, karena ini juga menyangkut tindak pidana, maka kita laporkan juga ke Bareskrim," ujar Andar, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Andar menjelaskan, pertemuan antara ketiganya terjadi pada rentang waktu antara tahun 2008 hingga 2010. Menurut Andar, pertemuan dilakukan di rumah Nazaruddin, di KPK, dan di sebuah restoran. Dalam pertemuan tersebut, menurut Andar, ketiganya membicarakan seputar kasus korupsi yang sedang ditangani KPK, misalnya, korupsi baju hansip dan korupsi dana buku pendidikan.

Andar mengatakan bahwa Chandra pernah mengakui pertemuannya dengan Nazar. Dalam pertemuan itu, menurut Andar, Johan ikut makan bersama Nazar. Kemudian, dalam pertemuan yang keempat, sebut Andar, Nazar menyerahkan uang sejumlah 800 dollar AS kepada Chandra. Namun, hal tersebut dibantah oleh Chandra.

Andar mengatakan, kasus tersebut pernah ia laporkan ke KPK pada 8 Agustus 2011. Namun, menurut dia, tidak ada tindak lanjut yang dilakukan KPK terhadap apa yang ia laporkan.

Dalam laporan polisi Nomor TBL/96/II/2015/Bareskrim, Johan dan Chandra dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36 Pasal 37 yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi ini, Johan mengatakan dugaan pelanggaran etik yang sempat menyeret namanya telah dinyatakan selesai oleh Komite Etik. "Itu sudah clear melalui pembentukan Komite Etik di KPK dan saya dinyatakan clear," ujar Johan melalui pesan singkat, Selasa. (Baca: Dilaporkan ke Bareskrim, Johan Anggap Masalahnya Sudah Selesai di Komite Etik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com