"Itu sudah clear melalui pembentukan Komite Etik di KPK dan saya dinyatakan clear," ujar Johan melalui pesan singkat, Selasa (10/2/2015).
Johan mengatakan, tuduhan tersebut merupakan "lagu lama" yang sempat dipermasalahkan tujuh tahun lalu. Ia yakin, Bareskrim pun akan memilah laporan-laporan yang masuk secara cermat untuk diselidiki.
"Itu haknya dia, adalah hak warga negara melaporkan siapa saja. Tapi, publik juga akan melihat sendiri ada apa di balik pelaporan peristiwa yang berlangsung tujuh tahun lalu itu," kata Johan.
Dituduh langgar kode etik
Sebelumnya diberitakan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Government Against Corruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang melaporkan Johan dan mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah. Keduanya dituduh melanggar kode etik KPK dan melakukan perbuatan tindak pidana terkait dugaan pertemuan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang saat itu kasusnya sedang ditangani KPK.
"Dulu mereka (Johan dan Chandra) mengaku lima kali bertemu Nazaruddin. Sudah pernah diproses secara etik. Tetapi, karena ini juga menyangkut tindak pidana, maka kita laporkan juga ke Bareskrim," ujar Andar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Andar menjelaskan, pertemuan itu terjadi medio tahun 2008 hingga 2010. Menurut Andar, pertemuan dilakukan di rumah Nazaruddin, di KPK, dan di sebuah restoran.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Andar, ketiganya membicarakan seputar kasus korupsi yang sedang ditangani KPK, misalnya, korupsi baju hansip dan korupsi dana buku pendidikan.
Andar mengatakan bahwa Chandra pernah mengakui pertemuannya dengan Nazar. Dalam pertemuan itu, kata Andar, Johan ikut makan bersama Nazar. Andar menyebutkan, dalam pertemuan keempat, Nazar menyerahkan uang sejumlah 800 dollar AS kepada Chandra. Namun, hal tersebut dibantah oleh Chandra.
Menurut Andar, kasus tersebut pernah ia laporkan ke KPK pada 8 Agustus 2011. Namun, tidak ada tindak lanjut yang dilakukan KPK.
Dalam laporan polisi Nomor TBL/96/II/2015/Bareskrim, Johan dan Chandra dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36 Pasal 37 yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.