Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Bareskrim, Johan Anggap Masalahnya Sudah Selesai di Komite Etik

Kompas.com - 10/02/2015, 21:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, dugaan pelanggaran etik yang sempat menyeret namanya telah dinyatakan selesai oleh Komite Etik. Hal tersebut disampaikan Johan menanggapi pelaporan dirinya ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan melanggar kode etik KPK. (Baca: Johan Budi dan Chandra M Hamzah Dilaporkan ke Bareskrim Polri)

"Itu sudah clear melalui pembentukan Komite Etik di KPK dan saya dinyatakan clear," ujar Johan melalui pesan singkat, Selasa (10/2/2015).

Johan mengatakan, tuduhan tersebut merupakan "lagu lama" yang sempat dipermasalahkan tujuh tahun lalu. Ia yakin, Bareskrim pun akan memilah laporan-laporan yang masuk secara cermat untuk diselidiki.

"Itu haknya dia, adalah hak warga negara melaporkan siapa saja. Tapi, publik juga akan melihat sendiri ada apa di balik pelaporan peristiwa yang berlangsung tujuh tahun lalu itu," kata Johan.

Dituduh langgar kode etik

Sebelumnya diberitakan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Government Against Corruption and Discrimination (GACD) Andar Situmorang melaporkan Johan dan mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah. Keduanya dituduh melanggar kode etik KPK dan melakukan perbuatan tindak pidana terkait dugaan pertemuan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang saat itu kasusnya sedang ditangani KPK.

"Dulu mereka (Johan dan Chandra) mengaku lima kali bertemu Nazaruddin. Sudah pernah diproses secara etik. Tetapi, karena ini juga menyangkut tindak pidana, maka kita laporkan juga ke Bareskrim," ujar Andar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Andar menjelaskan, pertemuan itu terjadi medio tahun 2008 hingga 2010. Menurut Andar, pertemuan dilakukan di rumah Nazaruddin, di KPK, dan di sebuah restoran.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Andar, ketiganya membicarakan seputar kasus korupsi yang sedang ditangani KPK, misalnya, korupsi baju hansip dan korupsi dana buku pendidikan.

Andar mengatakan bahwa Chandra pernah mengakui pertemuannya dengan Nazar. Dalam pertemuan itu, kata Andar, Johan ikut makan bersama Nazar. Andar menyebutkan, dalam pertemuan keempat, Nazar menyerahkan uang sejumlah 800 dollar AS kepada Chandra. Namun, hal tersebut dibantah oleh Chandra.

Menurut Andar, kasus tersebut pernah ia laporkan ke KPK pada 8 Agustus 2011. Namun, tidak ada tindak lanjut yang dilakukan KPK.

Dalam laporan polisi Nomor TBL/96/II/2015/Bareskrim, Johan dan Chandra dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36 Pasal 37 yang ancaman hukumannya terdapat dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com