JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo berharap tersangka kasus pencucian uang, penimbunan minyak, dan pembalakan liar, Labora Sitorus, bisa menyerahkan diri dan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Sorong, Papua Barat. Menurut Prasetyo, langkah itu akan memudahkan jalannya proses hukum dan menghindari penjemputan paksa yang bisa memicu bentrokan fisik.
Prasetyo menjelaskan, cara persuasif merupakan langkah paling tepat untuk menyelesaikan kasus Labora yang menolak dikurung di lapas dengan alasan telah mendapatkan surat bebas. Akan tetapi, jika Labora terus menolak menyerahkan diri, Prasetyo menganggap perlunya langkah lebih tegas berupa penjemputan paksa.
"Kita masih harapkan Labora serahkan diri. Plan A persuasif, plan B tentu bantuan polisi. Kalau tidak ada iktikad baik (dari Labora), apa boleh buat," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Prasetyo menganggap Labora sejauh ini tidak menghargai upaya persuasif yang dilakukan oleh Polri ataupun Kementerian Hukum dan HAM. Justru sebaliknya, Prasetyo menilai Labora terkesan melawan karena mengerahkan para pekerjanya untuk menghalangi upaya eksekusi.
Untuk mencegah Labora lari ke tempat yang lebih jauh, ucap Prasetyo, ada juga rencana untuk mencekalnya ke luar negeri. "Kita tidak mau ada kekerasan sehingga kita masih persuasif, dan saya harap itu dihargai," ujarnya.
Labora meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sorong sejak mengajukan izin berobat, Maret 2014. Setelah itu, ia tidak kembali lagi hingga muncul surat bebas demi hukum yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala LP Sorong Isaak Wanggai.
Nama Labora kemudian dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun, setelah ditetapkan sebagai buron, Labora melayani wawancara sejumlah media di rumahnya dan menyatakan bahwa selama ini dia selalu berada di rumah. Petugas kejaksaan pun kerap mendatanginya, tetapi untuk melakukan silaturahim.
Labora berpegangan pada surat pembebasan yang diterimanya, dan menyangkal telah kabur dari penjara. Namun, Prasetyo berpendapat lain. Menurut dia, surat itu sama sekali tak memenuhi syarat sehingga dibatalkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.