Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Panggil Jurnalis Allan Nairn sebagai Saksi Terkait Hendropriyono dalam Kasus Talangsari

Kompas.com - 10/02/2015, 10:21 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn, dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (10/2/2015) pukul 10.00 WIB. Nairn diminta keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono terhadap korban dan keluarga korban kasus pelanggaran HAM Talangsari, Lampung. (Baca: Hendropriyono Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus HAM Talangsari)

Di dalam dokumen yang diterima Kompas.com, terdapat lembar Surat Panggilan dengan kop kepolisian. Surat dengan nomor S.Pgl/2302/II/2015/Ditreskrimum itu memuat keterangan agar Nairn datang ke Unit II Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa, 10 Februari 2015 pukul 10.00 WIB. Dituliskan pula bahwa Nairn dipanggil sebagai saksi oleh penyidik AKP Armayni terkait kasus tindak pidana penghinaan kepada orang yang telah meninggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 320 ayat 1 KUHP yang terjadi pada tanggal 16 Oktober 2014.

Nairn, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan bahwa pemanggilannya itu terkait laporan keluarga korban pelanggaran HAM Talangsari atas laporannya soal pernyataan Hendro yang menyebut kasus pembantaian itu sebagai aksi bunuh diri.

"Saya akan bersaksi ke Polda Metro Jaya terkait kasus kriminal melawan sang jenderal (Hendropriyono) yang dilaporkan para korban selamat pembantaian dan keluarga korban," tulis Nairn.

Nairn mengatakan, korban selamat dan keluarga korban kasus Talangsari itu menilai Hendro telah melakukan pencemaran nama baik dalam wawancara yang dilakukan mantan tim sukses Jokowi-Jusuf Kalla itu kepada dirinya pada 16 Oktober di mansion milik Hendro di kawasan Senayan, Jakarta.

"Kepada saya, dia (Hendro) mengatakan bahwa ratusan korban Talangsari melakukan aksi bunuh diri sekaligus," kata Nairn tentang hasil wawancaranya dengan Hendro.

Wawancara kasus Talangsari

Nairn menuliskan secara detail wawancara on record-nya bersama Hendropriyono pada tulisan yang turun di blog pribadinya tanggal 27 Oktober 2014 dengan judul "Breaking News: Gen. Hendropriyono Admits "Command Responsibility" in Munir Assassination. Says Talangsari Victims "Committed Suicide." Agrees to Stand Trial for Atrocities; Legal Implications for As'ad, Wiranto, CIA.   Hendropriyono: Part 1."

Dalam tulisannya, Nairn menyebutkan bahwa Hendro telah mengaku bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi di Talangsari pada tahun 1989. Namun, awalnya Hendro bercerita bahwa warga di desa tersebut membakar diri hidup-hidup saat pasukan militer dan Brimob dari kepolisian mengepung desa yang terdiri sekitar 100 orang dewasa itu. Hendro membantah bahwa anak buahnya yang menyalakan api dan membakar pondok yang melindungi para warga yang tak bersenjata itu.

Hendro menyebutkan, warga yang ada di dusun itu dilindungi oleh kelompok ekstremis yang memiliki senjata. Nairn mendesak Hendro untuk berani bersaksi di pengadilan. Meski sempat berkelit, Hendro menyatakan kesiapannya untuk bersaksi di pengadilan atas kasus pembantaian ratusan warga sipil itu.

"Everything that I did, everything that they accused me (of), there is nothing for me to prefer not to accept.  I will face," kata Hendro seperti yang dimuat dalam tulisan Nairn.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com