"Kita imbau agar Labora menyerahkan diri serta menyadari apa yg menjadi tanggung jawab atas yang dia lakukan," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan bahwa pekan lalu Kejaksaan Tinggi Papua telah mengajukan surat pencegahan Labora bepergian ke luar negeri terpidana kasus pencucian uang, penimbunan BBM, dan pembalakan liar, Labora Sitorus. Kejaksaan terus melakukan penelusuran keberadaan mantan anggota Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat, Papua Barat, tersebut.
Labora telah divonis Mahkamah Agung dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar pada 17 September 2014. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua mengajukan kasasi karena vonis Pengadilan Tinggi Papua hanya 8 tahun penjara.
Kantor berita Antara melaporkan, pemilik rekening senilai Rp 1,5 triliun itu sudah tidak berada di Lapas Sorong sejak meminta izin untuk dirawat di RS AL Sorong pada 17 Maret 2014. Seusai berobat, Labora tidak kembali ke Lapas Sorong untuk menjalani masa hukumannya, tetapi melarikan diri dan diduga bersembunyi di rumah keluarganya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.