Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Harus Pastikan Kandidat Calon Kapolri Bersih

Kompas.com - 05/02/2015, 17:38 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani meminta agar Komisi Kepolisian Nasional secara detil memerhatikan rekam jejak semua calon Kepala Polri yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Dengan demikian, kata dia, Presiden Joko Widodo hanya punya pilihan calon yang benar-benar bersih.

Arsul mengatakan, Kompolnas dapat menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mengecek transaksi keuangan setiap calon. Sementara, untuk rekam jejak dalam hal tindak pidana, Kompolnas bisa melibatkan Kejaksaan Agung dan Komnas HAM.

"Semua tahapan itu lebih baik diselesaikan saat tahap pencalonan. Artinya di itu (diselesaikan) di Kompolnas. Ketika dibawa ke Presiden sudah clear," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Kamis (5/2/2015).

Fraksi PPP, kata Arsul, tidak mempersoalkan siapa pun calon yang akan diajukan Kompolnas kepada presiden. Hanya saja, ia menekankan, agar proses seleksi calon kapolri itu harus dilakukan secara ketat dan menyeluruh.

"Jadi DPR nanti tinggal lihat visi, misi. Tidak usah tracking lagi, supaya tidak melakukan pengulangan," katanya.

Sebelumnya, Kompolnas mengakui, Presiden Jokowi menyebut tidak akan melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. Pernyataan itu disampaikan Jokowi kepada Kompolnas sepekan lalu.

"Beliau konsisten dan komitmen ya, tidak akan melantik Komjen Budi Gunawan," kata Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (4/2/2015).

Adrianus mengungkapkan, kepastian itu didapat setelah Kompolnas bertemu dengan Kepala Negara pada pekan lalu. Dengan dibatalkannya pelantikan Budi Gunawan, Kompolnas pun menyiapkan sejumlah nama pengganti. Nama-nama yang diajukan berasal dari kalangan jenderal bintang tiga. Kompolnas merupakan lembaga yang memiliki hak untuk mengajukan nama calon kepala Polri kepada Presiden.

Hak itu diatur dalam Pasal 38 ayat 1(b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi, "Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com