Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Gunawan Batal Jadi Kapolri, Kriminalisasi Pimpinan KPK Berhenti?

Kompas.com - 05/02/2015, 07:47 WIB
Bayu Galih

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dikabarkan tidak akan melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri, meskipun pencalonannya sudah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Status tersangka kasus gratifikasi dan suap yang yang disandang Komjen Budi Gunawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi alasan Jokowi enggan melakukan pelantikan.

Kabar ini pun dibenarkan anggota Komisi Kepolisian Nasional Adrianus Meliala. Menurut Adrianus, kepastian batalnya pelantikan Budi Gunawan didapat setelah Kompolnas bertemu dengan Kepala Negara, pekan lalu. (Baca: Kompolnas Pastikan Presiden Tak Akan Lantik Budi Gunawan)

"Beliau konsisten dan komitmen ya, tidak akan melantik Komjen Budi Gunawan," kata Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (4/2/2015).

Kompolnas merupakan lembaga yang memiliki hak untuk mengajukan nama calon kepala Polri kepada Presiden. Hak itu diatur dalam Pasal 38 ayat 1(b) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berbunyi, "memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri."

Setelah Budi Gunawan batal dilantik, maka Kompolas pun menyiapkan sejumlah nama pengganti. Sejumlah perwira polisi bintang tiga diajukan sebagai pengganti Budi Gunawan.

Kabareskrim jadi sorotan

Jika melihat jajaran bintang tiga di korps bhayangkara, maka sejumlah nama diprediksi akan diajukan Kompolnas untuk menggantikan Budi Gunawan. Nama-nama itu antara lain Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Irwasum Komjen Dwi Prayitno, Kabarhakan Komjen Putut Bayu Seno dan Kabareskrim Komjen Budi Waseso.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso menjadi sorotan utama dari nama-nama yang diajukan Kompolnas. Dari segi kepangkatan, lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1985 itu baru akan resmi mendapatkan bintang ketiganya setelah pelantikan yang rencananya akan berlangsung di Aula Rupatama, Mabes Polri hari ini, Kamis (5/2/2015) pukul 08.00.

Budi Waseso memang bukan perwira Polri yang paling melesat saat diajukan sebagai Tribrata Satu. Sebelumnya, Jenderal Purn Timur Pradopo diangkat menjadi Kapolri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara kilat. Setelah resmi menjadi Komjen dengan pelantikan pada Senin (4/10/2010) sore, nama Timur Pradopo diajukan ke DPR sebagai calon tunggal Kapolri pada Senin (4/10/2010) malam, dan dilantik beberapa hari kemudian, pada Jumat (22/10/2010).

Presiden memang memiliki hak untuk mengajukan calon kapolri ke DPR. Meski begitu, nama Budi Waseso menuai kontroversi dalam beberapa waktu terakhir. Kontroversi bermula tak lama setelah Budi Waseso menjabat sebagai Kabareskrim yang menggantikan Komjen Suhardi Alius, Selasa (20/1/2015).

Sebab, beberapa hari kemudian terjadi peristiwa penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atas kasus pemberian keterangan palsu terkait sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam. Penangkapan itu dianggap aneh, sebab Bareskrim menangkap Bambang saat menjalankan tugasnya sebagai advokat.

Mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga advokat senior Amir Syamsuddin pun mengatakan berdasarkan pengalamannya sebagai pengacara, hanya hakim yang memimpin sidang yang dapat menetapkan seorang saksi melakukan sumpah palsu di hadapan persidangan. Hakim, sebut Amir, juga harus terlebih dahulu mengingatkan yang bersangkutan akan ancaman hukuman karena sumpah palsu itu. (Baca: Amir Syamsuddin Ungkap Kejanggalan di Kasus Bambang Widjojanto)

Selain itu, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti yang menjalankan tugas sebagai Kapolri juga mengaku tidak tahu mengenai penangkapan Bambang widjojanto saat dikonfirmasi oleh KPK. (Baca: KPK: Wakapolri Sebut Tidak Benar Bareskrim Tangkap Bambang Widjojanto)

Atas proses penangkapan ini, Budi Waseso pun dianggap tidak menghargai Badrodin Haiti dengan tidak melaporkan penangkapannya terlebih dahulu. Meski begitu, Budi Waseso mengatakan kalau Wakapolri atau Kapolri tidak perlu mengetahui teknis penangkapan, sebab itu merupakan independensi penyidik. Pimpinan akan dilaporkan setelah penangkapan dilakukan. (Baca: Wakapolri Tak Dapat Laporan Sebelum Bambang Ditangkap, Ini Penjelasan Kabareskrim)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pun ikut bersuara. Setelah melakukan penyelidikan terhadap penangkapan Bambang Widjojanto oleh aparat Bareskrim Polri, hasilnya ada bukti awal yang cukup untuk menyimpulkan terjadinya pelanggaran HAM. (Baca: Komnas HAM Simpulkan Penangkapan Bambang Widjojanto Melanggar HAM)

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 Suplier Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Jokowi Resmikan Indonesia Digital Test House, Anggarannya Hampir 1 Triliun

Nasional
KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

KPK Didesak Usut Pemberian THR ke Anggota DPR dari Kementan, Panggil Bersaksi dalam Sidang

Nasional
Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Pabrik Bata Tutup, Jokowi: Usaha Itu Naik Turun, karena Efisiensi atau Kalah Saing

Nasional
KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

KPU Ungkap Formulir C.Hasil Pileg 2024 Paniai Dibawa Lari KPPS

Nasional
Soal 'Presidential Club' Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Soal "Presidential Club" Prabowo, Bamsoet Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Dihidupkan Kembali

Nasional
KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com