Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Suryadharma Ali Pekan Depan

Kompas.com - 04/02/2015, 22:31 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui terdapat kekeliruan pada surat panggilan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Suryadharma pekan depan.

"Untuk Suryadharma Ali ada kekeliruan di surat panggilan yang tertera sebagai saksi, seharusnya sebagai tersangka. Akan diperiksa ulang pekan depan," ujar Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Priharsa mengatakan, KPK akan memperbaiki kesalahan penulisan tersebut dalam pemanggilan Suryadharma berikutnya.

Pada Rabu siang, kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga mendatangi Gedung KPK dan menyampaikan kepada wartawan perihal ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan hari ini.

Kepada media, Andreas mengatakan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK karena ada keterangan yang keliru dalam surat panggilan tersebut. Dalam surat itu, tertulis bahwa Suryadharma akan diperiksa untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Dalam surat yang sama, tertera bahwa mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan itu akan diperiksa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka atas nama kliennya sendiri.

Andreas lantas meminta KPK mengklarifikasi kekeliruan tersebut sebelum pemeriksaan terhadap Suryadharma kembali dilakukan. Ia memastikan Suryadharma kooperatif dalam pemanggilannya berikutnya sebagai tersangka.

"Setelah ada kejelasan, pastilah kita kooperatif. Ketidakhadiran SDA dalam panggilan KPK kali ini agar tidak disalahartikan bahwa SDA mangkir dari panggilan KPK," ujar Andreas.

Namun, menurut Priharsa, pernyataan tersebut hanya dinyatakan kepada media, tidak kepada penyidik.

"Itu kan hanya disampaikan ke media tapi tidak disampaikan secara langsung ke penyidik. Paling tidak biar ada komunikasi," kata Priharsa.

KPK telah menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada Mei 2014. Namun, KPK hingga kini belum menahan politisi PPP itu. KPK masih mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2010-2011 sehingga Suryadharma belum ditahan. KPK menganggap kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang menjerat Suryadharma telah menggurita.

Kasus ini menjalar karena perbuatan korupsinya dilakukan dalam jangka waktu cukup lama dan dengan nilai korupsi yang besar. Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Nasional
Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Nasional
PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

Nasional
TB Hasanuddin Titipkan 'Anak' Bantu BSSN Buru 'Hacker' PDN

TB Hasanuddin Titipkan "Anak" Bantu BSSN Buru "Hacker" PDN

Nasional
Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Nasional
Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Nasional
Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Nasional
Data PDN Tidak 'Di-back Up', DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Data PDN Tidak "Di-back Up", DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Nasional
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Nasional
Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Nasional
Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com