Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Budi Gunawan Dilantik atau Tidak, Jokowi Selalu Diancam Pemakzulan

Kompas.com - 02/02/2015, 04:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai bahwa Presiden Joko Widodo selalu dibayangi ancaman pemakzulan ketika akan mengambil keputusan. Hal itu terlihat pula saat Jokowi menghadapi persoalan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.

‎"Saya menulis seringkali Jokowi ditakuti dengan pemakzulan. Kalau (Budi Gunawan) tidak dilantik (ada) pemakzulan, kalau dilantik justru dimakzulkan," kata Refli di Bakoel Koffie, Jakarta, Minggu (1/2/2015).

Padahal, lanjut Refly, pemakzulan dilakukan bila Presiden melakukan pelanggaran hukum yang berat seperti pengkhianatan terhadap negara, suap atau korupsi. Dapat pula melakukan perbuatan yang tercela.

‎"Mana yang tercela mengangkat Kapolri tersangka atau tidak? Pemakzulan masih jauh," tuturnya.

Menurut Refly saat ini Jokowi sedang melihat aspek hukum, politik dan publik mengenai permasalahan Budi Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Itulah sebabnya Jokowi menunda tidak membatalkan dan melantik Budi Gunawan.

"Dilantik atau tidak sama problematikanya. Sebagai contoh, apakah Presiden Jokowi bisa mengajukan calon Kapolri baru. Pastilah, pakar hukum berbeda pendapat lagi," kata Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini.

Ia pun menjelaskan, Jokowi memungkinkan mengganti calon pejabat publik. Setidaknya ada empat kategori penunjukkan pejabat publik. Dia mencontohkan pejabat publik yang ditunjuk Presiden tanpa harus ada persetujuan dari lembaga lain.

"Misalnya menteri, kalau di-reshuffle tidak ada persoalan," ucapnya.

Kemudian penunjukkan pejabat publik dengan konfirmasi kepada lembaga lain seperti DPR. Contohnya penunjukkan Panglima TNI atau Kapolri.

Lalu ada pula pejabat publik yang dipilih melalui tim seleksi seperti komisioner KPU atau Bawaslu. Terakhir, pejabat publik hasil seleksi lembaga lain. Presiden tinggal mengeluarkan keppres seperti Hakim Agung dan Hakim MK.

"‎Jadi masih ada ruang bagi Presiden mengganti calon yang di fit and proper test, misalnya yang bersangkutan selingkuh atau tercela, masa Presiden enggak bisa mengganti," ujarnya. (Ferdinand Waskita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com