"Kalau di tahun ini tentu belum dapat diterapkan. Kami akan melakukan pematangan terlebih dahulu. Kami menargetkan insya Allah dapat diberlakukan pada 2016 mendatang," ungkap Ferry dalam keterangan tertulisnya Minggu (1/2/2015).
Sebagai tindak lanjut untuk melaksanakan gagasannya itu, Ferry berencana akan menemui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. "Secara lisan saya sudah menyampaikan permohonan untuk membahas hal itu kepada Menkeu. Namun karena Menkeu sedang sibuk menyiapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional Perubahan waktu tepatnya masih ditunggu," jelas Ferry.
Gagasan pembebasan PBB ini rencananya akan dibarengi dengan peniadaan pencantuman Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dalam komponen harga jual rumah. (Baca: Pemerintah Berencana Hapus NJOP)
Ferry menilai wacana ini akan sangat membantu masyarakat karena selama ini masyarakat selalu dibebani oleh PBB yang harus dibayarkan setiap tahun. "Jadi nanti PBB cukup dibayarkan di awal saja, di saat orang membeli tanah atau membangun rumah," tandas mantan Ketua Bappilu DPP Partai NasDem itu.
Ferry menambahkan, dirinya bahkan sudah menyampaikan kepada asosiasi pengembang properti agar NJOP tidak lagi dimasukkan ke dalam komponen harga jual rumah. (Baca: Rencana Penghapusan NJOP dan PBB Disambut Antusias)
Selama ini pengembang sudah mendapat keuntungan berlipat dari pencantuman NJOP di dalam komponen harga jual rumah, selain keuntungan dari sertifikat rumah yang diagunkan ke bank selama pembeli belum melunasi cicilan pembayaran rumahnya.
"Saya harapkan pembahasan mengenai wacana ini selesai pada tahun ini sehingga dapat diterapkan mulai tahun depan," tutup Ferry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.