Bambang menganggap pemeriksaan ini merupakan kesempatan emas bagi Budi untuk menjelaskan pembelaannya terhadap status tersangka yang dikenakan oleh KPK.
"KPK masih meyakini BG akan hadir karena inilah kesempatan emas bagi BG untuk menjelaskan segala alibi yang ada pada dirinya," ujar Bambang melalui pesan singkat, Jumat (30/1/2015).
Hingga kini, kata Bambang, ia belum menerima informasi resmi dari Budi ataupun kuasa hukumnya terkait ketidakhadiran Budi dalam pemeriksaan hari ini. Bambang mengatakan, kesempatan ini semestinya digunakan Budi untuk menunjukkan bukti-bukti otentik untuk menyangkal semua sangkaan dalam surat perintah penyidikan.
"Bukankah di depan, fit and proper di DPR, hal itu sudah dilakukannya?" kata Bambang.
KPK, kata Bambang, meyakini bahwa Budi sebagai penegak hukum mampu menunjukkan profesionalitasnya dalam hukum. Menurut Bambang, sudah sepatutnya seorang calon kepala Polri mematuhi hukum dan menjadi panutan penegak hukum lainnya dengan menjalani proses hukum secara baik.
"Kehormatan penegak hukum terletak pada kemauan dan kemampuannya untuk menghormati hukum yang ditujukan bagi kemaslahatan publik," ujar Bambang.
Memastikan tak penuhi panggilan
KPK menjadwalkan pemeriksaan bagi Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait jabatannya hari ini. Namun, kuasa hukum Budi, Razman Arief Nasution, memastikan bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK. Razman mengungkapkan, setidaknya ada tiga alasan yang menguatkan Budi tak ingin diperiksa oleh penyidik.
Pertama, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Januari 2015, calon kepala Polri tersebut mengaku tidak pernah mendapatkan surat penetapan sebagai tersangka.
Selain itu, pihak Budi protes terhadap mekanisme penyerahan surat pemanggilan Budi oleh KPK. Surat tersebut, menurut Razman, hanya ditaruh begitu saja di kediaman dinas Budi tanpa surat pengantar dan tanda terima. Razman melanjutkan, di surat berkop KPK itu memang tertera pemanggilan atas Budi. Namun, ada beberapa bagian yang tidak diisi, yakni tanggal pengiriman surat, siapa yang menerima, dan siapa yang menyerahkan.
Alasan ketiga, pemanggilan itu dianggap telah mencederai proses praperadilan yang tengah ditempuh pihak Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Razman menegaskan, Budi taat pada proses hukum yang sesuai prosedur dan memenuhi etika. Pemanggilan kliennya, kata dia, adalah persoalan serius sehingga proses pemeriksaannya pun harus sesuai aturan dan etika.
"Bagaimana mau datang jika surat pemberitahuan tersangka saja tidak ada? Bagaimana mau datang kalau surat panggilan tidak jelas? Kami tidak menghindar, kami taat konstitusi," ujar Razman.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.