"Informasi dari penyidik, besok penyidik menjadwalkan pemeriksaan BG sebagai tersangka," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Kamis (29/1/2015).
Priharsa mengatakan, surat panggilan kepada Budi telah dikirimkan pada Senin (26/1/2015) lalu. Menurut dia, beberapa saksi telah hadir memenuhi agenda pemeriksaan sehingga penyidik memutuskan Budi Gunawan sudah bisa dipanggil.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal Pol Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.