Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Pendukung Hanya Jadikan Jokowi sebagai Alat

Kompas.com - 29/01/2015, 09:58 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego mengatakan, partai-partai pendukung pemerintah yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terlihat sangat pragmatis. Keberadaan Joko Widodo sebagai Presiden, menurut dia, hanya sebagai alat untuk meraih kekuasaan.

"Partai pendukung Jokowi memang pragmatis. Tidak ada ideologi permanen, semua itu hanya pemanis bibir saat kampanye," ujar Indria, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/1/2015).

Menurut Indria, ketika pemerintahan sudah berjalan, masing-masing partai politik berusaha merealisasikan agenda tersembunyi untuk meraih kekuasaan sebanyak-banyaknya. Hal itu kata dia, terlihat dalam pemilihan menteri, jaksa agung, hingga penunjukan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.

Indria mengatakan, dengan menjadikan Jokowi sebagai alat, maka keputusan yang diambilnya dianggap tidak memberikan keuntungan bagi partai pendukung. Bahkan, menurut Indria, partai-partai pendukung justru berpotensi untuk menyerang balik Jokowi.

Indria kemudian membandingkan Jokowi dengan Susilo Bambang Yudhoyono, dalam posisinya di partai. 

"Jokowi beda dengan SBY. Kalau SBY memang ketua umum partai, dia punya pengaruh besar dalam menjalankan kepemimpinannya," kata Indria.

Dalam polemik KPK dan Polri, tekanan kepada Jokowi, menurut Indria, tidak hanya datang dari partai pengusungnya saja. Kemungkinan besar, kata dia, partai oposisi juga sedang berusaha memanfaatkan situasi untuk mencari kelemahan Jokowi secara konstitusi.

Meski sebagian partai di luar pemerintahan tampaknya mendukung, hal itu bisa saja menyulitkan Jokowi. Menurut Indria, Jokowi seharusnya menyadari bahwa ia adalah Presiden RI, dan bukan lagi seorang petugas partai.

Loyalitas Jokowi seharusnya tidak lagi diberikan pada partai, tetapi bertanggung jawab kepada rakyat. Oleh karena itu, Indria mengatakan, dibutuhkan keberanian Jokowi untuk melepaskan diri dari tekanan partai-partai pendukungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com