JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gede Pasek Suardika menilai usulan pemberian hak imunitas bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah sesuatu yang tidak tepat. Menurut dia, KPK sebenarnya telah diberi perlindungan dalam kewenangan melakukan penyadapan.
"Kalau yang KPK minta bukan imunitas, karena KPK sdh diberi perlindungan kewenangan menyadap dan sebagainya," ujar Pasek, saat ditemui di Kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2015).
Pasek menjelaskan, pemberian hak imunitas bisa saja diberikan saat seseorang melaksanakan tugas dalam profesi-profesi tertentu. Misalnya, dokter yang melakukan pembedahan pasien untuk mengobati, maka dokter tersebut diberikan hak imunitas untuk melukai (membedah) pasien. Sedangkan, menurut Pasek, apabila seorang pimpinan KPK melakukan tindak pidana atas jabatan yang ia miliki, maka yang harus tetap dijunjung adalah persamaan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara.
Sahabat mantan ketua umum Partai Demokrat ini menegaskan, Presiden saja apabila melakukan kesalahan dapat diproses secara hukum, terlebih lagi bagi pimpinan KPK yang ditunjuk oleh DPR.
Usulan mengenai pemberian hak imunitas bagi pimpinan KPK mulai mencuat ketika Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Sejumlah pihak menilai hal tersebut dilakukan sebagai upaya pelemahan terhadap institusi KPK.
Sebelumnya, dalam keterangan pers, Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman mendukung dibuatnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), yang memberikan jaminan hak imunitas agar pimpinan KPK tidak bisa dituntut secara pidana atas perbuatan hukum yang ia lakukan sebelum ia menjabat.
Dengan adanya hak imunitas, sebut Habiburokhman, pimpinan KPK bisa berkonsentrasi penuh menyelesaikan tugas-tugasnya yang begitu berat, tanpa takut mendapatkan persoalan atas peristiwa hukum yang terjadi bertahun-tahun sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.