JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil ketua tim independen, Jimly Asshidiqie, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak dapat dimakzulkan jika membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Menurut Jimly, tidak ada alasan kuat untuk memakzulkan seorang presiden hanya karena membatalkan pelantikan pejabat negara.
"Tidak bisa (dimakzulkan). Itu hanya lebih pada nuansa politik. Alasan impeachment diatur UUD," kata Jimly di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Jimly menuturkan, seorang presiden bisa dimakzulkan jika terbukti melakukan kesalahan fatal, misalnya korupsi, menerima suap, atau melakukan pengkhianatan terhadap negara. Adapun bila membatalkan pelantikan Budi, kata Jimly, DPR tidak dapat melengserkan Jokowi. Bahkan, jika seandainya mayoritas fraksi di DPR menolak keputusan Jokowi, ancaman pemakzulan tersebut juga tidak akan dapat terlaksana.
"Dalam UUD sulit (melakukan pemakzulan) karena lebih mudah desakan perubahan UUD dibanding impeachment," ungkap Jimly.
Tim independen yang terdiri dari sembilan orang itu menyarankan agar Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Budi. Selain itu, tim yang dipimpin Syafii Maarif itu juga meminta Budi mundur sebagai calon kepala Polri karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Wacana memakzulkan Jokowi muncul jika Presiden membatalkan pelantikan Budi sebagai kepala Polri. (Baca: Polemik Kapolri Jadi Celah DPR untuk Memakzulkan Jokowi).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.