Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Nilai Tepat Arahan Jokowi Jangan Ada Kriminalisasi Proses Hukum

Kompas.com - 26/01/2015, 11:26 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wakil Ketua DPR Fadli Zon sepakat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta jangan ada kriminalisasi dalam proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri. Ia mengingatkan agar Polri dan KPK bekerja secara profesional dalam menegakkan hukum.

"Bottom line-nya jangan ada politisasi, jangan ada kriminalisasi dari mana pun. Itu tepat," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).

Fadli mengatakan, Jokowi juga harus bertindak cepat untuk menyelesaikan persoalan antara KPK dan Polri. Jika Jokowi lamban untuk menyelesaikan kisruh yang terjadi, dikhawatirkan hal itu justru akan menghancurkan wibawa KPK dan Polri.

"Sekarang kita berpacu dengan waktu, bagaimana polemik ini tidak berkepanjangan," ujarnya.

Saat ditanya apakah Jokowi perlu mendesak Polri agar mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), menurut dia, hal itu tidak perlu dilakukan. Fadli mengatakan, harus ada dasar hukum yang jelas apabila Polri menerbitkan SP3 suatu perkara.

"Tidak bisa karena ada desakan kemudian ada SP3, saya kira tidak bisa. Kalau ada kesalahan, ya dihukum, kalau tidak ada, ya dibebaskan dan harus direhabilitasi. Sederhana," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Jokowi meminta agar jangan ada kriminalisasi dalam proses hukum di KPK maupun Polri. Jokowi mengatakan, semua pihak sepakat agar KPK dan Polri, maupun lembaga penegak hukum lain, menjaga wibawa sebagai institusi penegak hukum. (Baca: Mengapa Jokowi Berkali-kali Minta Jangan Ada Kriminalisasi di KPK-Polri?)

"Oleh sebab itu, jangan ada kriminalisasi dan proses hukum yang terjadi harus dibuat terang benderang, transparan. Agar proses hukum dapat berjalan baik, jangan ada intervensi dari siapa pun," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com