JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Yayasan Populi Center Nico Harjanto mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak perlu khawatir lagi atas desakan kelompok politik di belakangnya untuk melantik Komjen Budi Gunawan menjadi kepala Polri.
"Saya kira dengan kondisi sekarang, Presiden sudah punya alasan sah untuk tidak lagi meneruskan pelantikan Komjen BG sebagai kepala Polri," ujar Nico dalam acara diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2015) pagi.
Alasan pertama, kata Nico, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan rekening tidak wajar. Dalam sejarahnya, KPK juga tidak mungkin mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, enggak akan mungkin yang namanya dia sudah jadi tersangka di KPK bisa menjalankan lagi tugas-tugasnya dengan baik," kata Nico.
Alasan kedua, diteruskannya pencalonan Budi Gunawan sebagai kepala Polri telah menyebabkan timbulnya gesekan antara KPK dan Polri. Hal itu nyata dalam penetapan tersangka Bambang Widjojanto oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
Nico mengatakan, tidak ada alasan juga bagi kelompok politik yang mengusung Budi Gunawan untuk protes terhadap penggantiannya sebagai calon kepala Polri. Menurut Nico, hal tersebut dapat menjadi pelajaran bagi kelompok politik tersebut untuk mengusung nama yang memiliki rekam jejak bersih dan profesional.
KPK telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat calon kepala Polri tersebut telah dilakukan sejak Juli 2014. Budi Gunawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Presiden Joko Widodo menerbitkan dua keputusan presiden pada Jumat (16/1/2015) malam. Pertama, keppres pemberhentian Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kapolri. Kedua, keppres menunjuk Wakil Kepala Polri Komjen (Pol) Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi kepala Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.