JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly khawatir terjadi gesekan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait masalah yang melibatkan Komisaris Jendral Budi Gunawan. Sebelumnya, KPK menetapkan Budi yang sudah dicalonkan sebagai Kapolri sebagai tersangka penerimaan hadiah atau gratifikasi.
Budi yang didampingi Polri, kemudian mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka itu. Yasonna menjelaskan, kasus yang melibatkan Budi sebenarnya sudah diselidiki oleh Bareskrim Polri.
Bareskrim sudah menyatakan kasus ini clear. Namun tiba-tiba, KPK mengambil alih kasus ini dan menetapkan Budi sebagai tersangka tanpa melewati proses-proses yang seharusnya dilakukan.
"Mungkin polri merasa step ini belum dilalui, kok bagaimana gitu. Mungkin ada ketersinggungan insitusional," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015) siang.
Harusnya, kata Yasonna, tidak perlu ada ketersinggungan seperti itu antara dua institusi penegak hukum. Polri dan KPK lanjut dia, mestinya saling bekerjasama untuk menegakkan hukum yang setinggi-tingginya di Indonesia.
"Jaksa, Polri, KPK, pengadilan itu sama-sama lembaga penegak hukum," ujar Yasonna.
Kendati demikian, Yasonna tetap menghargai upaya Budi mengajukan praperadilan terhadap KPK. Pemerintah, kata dia, tidak akan mencoba mengintervensi.
"Kan hukum namanya, jadi kita tidak boleh intervensi hukum. Saya bilang itu hak seorang mengajukan upaya hukum," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.