"Di negara lain, Malaysia, Singapura, juga melakukan itu. Terbukti, narkoba di sana tidak ada. Kalau tidak dilakukan, bahaya sekali. Jadi, ini bukan soal warga negaranya, ini soal kejahatan," ujar Yasonna, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Mengenai protes dari berbagai negara mengenai hukuman mati di Indonesia, Yasonna memakluminya. Namun, kata dia, hukuman mati tetaplah hukum yang harus dijalankan di Indonesia.
"Ini masalah hukum, bahwa semua negara pasti melindungi warga negaranya. Sama dengan kita. Kalau ada hukuman mati, kita berupaya melindungi warga negara kita," kata Yasonna.
Sebelumnya, Pemerintah Brasil dan Belanda memanggil duta besarnya di Jakarta setelah Pemerintah Indonesia mengabaikan permohonan kedua negara tersebut untuk mengampuni warganya yang dieksekusi di Nusakambangan, Minggu (18/1/2015) dini hari. Seorang warga Brasil dan Belanda terdapat di antara enam terpidana kasus narkoba yang dieksekusi setelah permohonan grasi mereka ditolak Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo mempertahankan keputusannya yang menolak permohonan grasi untuk para terpidana mati itu. Dia memilih untuk memegang undang-undang yang berlaku dan menyatakan tak ada ampun bagi para terpidana kasus narkotika.
Enam terpidana yang sudah dieksekusi ialah Ang Kim Soei (62), warga negara Belanda; Namaona Denis (48), warga negara Malawi; Marco Archer Cardoso Mareira (53), warga negara Brasil; Daniel Enemua (38), warga negara Nigeria; Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38), warga negara Indonesia; dan Tran Thi Bich Hanh (37), warga negara Vietnam.
Eksekusi hukuman mati untuk keenam terpidana ini adalah yang pertama dilakukan di Indonesia dalam lima tahun terakhir. Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap enam terpidana mati kasus narkotik tersebut merupakan gelombang pertama. Pemerintah akan melakukan eksekusi berikutnya dengan prioritas kasus-kasus narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.