Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Ingin Kehidupan Keluarga Calon Kepala Daerah Juga Ditelusuri

Kompas.com - 19/01/2015, 17:25 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR menyetujui peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Perppu Pilkada) untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, PKB menilai, ada beberapa hal dalam perppu yang harus direvisi.

PKB menilai, salah satu peraturan yang harus direvisi adalah mengenai persyaratan calon kepala daerah. PKB ingin syarat menjadi calon kepala daerah diperketat, dilihat dari aspek pengetahuan hingga latar belakang keluarga sang calon.

Anggota Komisi II dari FKB, Yanuar Prihatin, menyampaikan pandangan fraksinya itu dalam rapat mini fraksi dengan pemerintah. Hadir dalam rapat itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

"PKB mengusulkan dalam revisi nanti dicantumkan indeks kepemimpinan daerah agar kita memiliki standar minimal bagi calon yang ingin maju. Selama ini, syarat kepemimpinan bagi calon hanya dua, dukung-mendukung dan finansial," kata Yanuar di ruang rapat Komisi II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1/2014).

"Harus ditelusuri mengenai berbagai hal, religiolitas, integritas, pendidikan, komunikasi, karakter, mental, bahkan kehidupan keluarganya. Bagaimana mungkin seorang menjadi calon kepala daerah kalau keluarganya tidak mencerminkan kehidupan yang baik," tambah Yanuar.

Yanuar menyadari bahwa perppu yang diterbitkan Susilo Bambang Yudhoyono itu memang sudah mengatur mengenai uji publik bagi calon kepala daerah. Namun, uji publik itu, kata dia, juga harus direvisi karena memiliki banyak kekurangan.

"Kalau panitia uji publik sama dengan panitia seminar, lebih baik dikaji ulang. Seyogianya panitia uji publik diberi tugas yang lebih dari itu, yakni memberi penilaian nyata berdasarkan indeks kepemimpinan daerah," ujarnya.

Uji publik diatur dalam Pasal 38. Dalam perppu disebutkan, calon kepala daerah wajib mengikuti uji publik. Parpol atau gabungan parpol bisa mengusulkan lebih dari satu bakal calon kepala daerah untuk dilakukan uji publik yang diselenggarakan oleh panitia uji publik.

Panitia uji publik beranggotakan lima orang, yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, dan KPU. Uji coba itu digelar secara terbuka paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran. Nantinya, mereka yang mengikuti uji publik memperoleh surat keterangan telah mengikuti uji publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com