JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat hingga kini belum memberikan sikap resmi terkait pengangkatan Pelaksana Tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti oleh Presiden Joko Widodo. Rencananya, Komisi III baru akan membahas mengenai pengangkatan Badrodin itu, Selasa (20/1/2015) besok.
"Itu yang kita lihat besok pada saat pleno pengambilan keputusan. Apakah kita bersikap atau tidak atas pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden," kata Wakil Komisi III Desmon J Mahesa di Kompleks Parlemen, Senin (19/1/2015).
Desmon mengatakan, hari ini Komisi III telah menggelar rapat panitia kerja untuk membahas sejumlah persoalan hukum yang masuk ke DPR. Salah satu yang dibahas itu yakni terkait penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan yang menjadi calon tunggal kapolri, serta penunjukan Badrodin sebagai Plt Kapolri.
Dari hasil rapat panja, Desmon mengatakan, mayoritas fraksi setuju untuk meminta kejelasan kepada Jokowi soal pengangkatan Badrodin. Namun, belum diputuskan mekanisme apa yang akan diambil DPR.
"Apakah menggunakan hak interpelasi atau menggunakan hak lain, misalnya DPR akan berkirim surat," ujarnya.
Meski demikian, ia menilai bahwa pengangkatan Badrodin menyalahi aturan yang terdapat di dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Status Badrodin kini tidak jelas, apakah menjadi Plt Jenderal (Pol) Sutarman yang telah dihentikan, atau justru menjadi Plt Budi yang belum dilantik Jokowi meski telah disetujui DPR menjadi Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.