Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Organisasi Pimpinan Bibit Samad Desak KPK Percepat Proses Hukum Budi Gunawan

Kompas.com - 19/01/2015, 13:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), organisasi yang dipimpin oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto, menggelar aksi di halaman gedung KPK. Mereka mendesak agar KPK mempercepat proses hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait jabatannya.

"Kami mendorong KPK mempercepat proses hukum Komjen Budi Gunawan dalam kasus suap dan gratifikasi," ujar salah satu orator dalam aksi tersebut, Senin (19/1/2015).

Massa GMPK kompak berseragam kaus merah bertuliskan "Moral Justice" di bagian depan. Beberapa dari mereka mengusungkan spanduk bertuliskan "Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi, Tolak Pelantikan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri".

Selain desakan tersebut, GMPK melalui sang orator menyampaikan dukungannya kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, termasuk Budi Gunawan. Dalam aksi tersebut, Presiden Joko Widodo pun didesak segera mewujudkan program nawacita yang digaungkannya sejak semasa kampanye Pemilihan Presiden tahun 2014.

"Optimalkan penegakan hukum tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme)," kata orator tersebut.

Penunjukan Budi Gunawan sebagai Kepala Polri telah menuai kritik sejak awal, bahkan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi Kepala Polri pengganti Jenderal Sutarman. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri hingga waktu yang belum ditentukan.

"Berhubung Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum, maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai kepala Kepolisian RI. Jadi, menunda, bukan membatalkan, ini yang perlu digarisbawahi," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com