JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menyatakan bahwa dirinya hanya bertugas mengisi kekosongan pucuk pimpinan di Kepolisian RI setelah Jenderal (Pol) Sutaraman diberhentikan secara hormat dari jabatan Kepala Polri. Menurut dia, sudah menjadi tugas Wakapolri manakala Kapolri berhalangan melaksanakan tugas sehari-hari.
"Berdasarkan keppres (keputusan presiden), saya selaku Wakapolri melaksanakan tugas, wewenang, dan tangung jawab Kapolri karena memang tidak boleh ada kekosongan pimpinan. Tugas Wakapolri itu manakala kapolri berhalangan melaksanakan tugas sehari-hari," kata Badrodin seusai ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai pelaksana tugas Kapolri di Istana Merdeka, Jumat (16/1/2015).
Setelah resmi menjadi pelaksana tugas Kapolri, Badrodin meminta seluruh jajaran Polri untuk membantu melaksanakan tugas kepolisian. "Sesuai tugas dan harapan masyarakat," ucap dia.
Presiden Joko Widodo mengatakan telah menerbitkan dua keputusan presiden pada Jumat sore tadi. Keppres pertama terkait pemberhentian Sutarman dari jabatan Kapolri dan keppres kedua terkait penunjukan Badrodin untuk menjalankan tugas Kapolri.
Jokowi juga menyatakan menunda pelantikan Kapolri terpilih, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, karena ada proses hukum yang harus dilaksanakan mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu. Seusai memberikan jumpa pers bersama Sutarman, Badrodin pun berfoto bersama seniornya yang hanya terpaut satu tahun itu dengan melakukan salam komando.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.