JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo masih menimbang sejumlah opsi usai penetapan calon Kepala Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka. Opsi mengangkat pelaksana tugas Kapolri mungkin saja dilakukan.
"Ya, bisa, Plt bisa, di aturannya ada," kata Tedjo saat tiba di istana kepresidenan, Jumat (16/1/2015).
Dalam Pasal 11 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, ada ketentukan tentang penunjukan pelaksana tugas itu. Di sana disebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Apabila opsi itu yang diambil, Tedjo mengatakan, pemerintah pasti akan berkomunikasi lagi dengan DPR.
Mengenai perwira tinggi yang mengisi posisi pelaksana tugas, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut itu menilai Presiden dapat menunjuk siapa saja. Posisi itu tidak otomatis menjadi milik Wakil Kepala Polri. "Siapa saja, tidak otomatis, siapa saja bisa ditunjuk," ucap dia.
Hingga kini, Presiden Jokowi belum menyatakan sikap tentang siapa yang akan menduduki jabatan Kapolri sejak KPK menetapkan Budi sebagai tersangka (baca: KPK Tetapkan Calon Kapolri Budi Gunawan sebagai Tersangka). Presiden sempat menyatakan bahwa dirinya menunggu hasil rapat paripurna DPR. Namun, meski DPR sudah menyetujui penetapan Budi sebagai Kapolri pada rapat paripurna, Kamis (15/1/2015), Presiden masih memerlukan waktu untuk menentukan keputusan selanjutnya.Sejak kemarin, Presiden terlihat disibukkan dengan pertemuan dengan berbagai pihak. Presiden juga bertemu dengan Kapolri Jenderal Sutarman, Wakapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, dan Budi Gunawan pada pagi hari ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.