Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Dimungkinkan Tunjuk Pelaksana Tugas Kapolri

Kompas.com - 16/01/2015, 16:10 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo masih menimbang sejumlah opsi usai penetapan calon Kepala Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka. Opsi mengangkat pelaksana tugas Kapolri mungkin saja dilakukan.

"Ya, bisa, Plt bisa, di aturannya ada," kata Tedjo saat tiba di istana kepresidenan, Jumat (16/1/2015).

Dalam Pasal 11 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, ada ketentukan tentang penunjukan pelaksana tugas itu. Di sana disebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Apabila opsi itu yang diambil, Tedjo mengatakan, pemerintah pasti akan berkomunikasi lagi dengan DPR.

Mengenai perwira tinggi yang mengisi posisi pelaksana tugas, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut itu menilai Presiden dapat menunjuk siapa saja. Posisi itu tidak otomatis menjadi milik Wakil Kepala Polri. "Siapa saja, tidak otomatis, siapa saja bisa ditunjuk," ucap dia.

Hingga kini, Presiden Jokowi belum menyatakan sikap tentang siapa yang akan menduduki jabatan Kapolri sejak KPK menetapkan Budi sebagai tersangka (baca: KPK Tetapkan Calon Kapolri Budi Gunawan sebagai Tersangka). Presiden sempat menyatakan bahwa dirinya menunggu hasil rapat paripurna DPR. Namun, meski DPR sudah menyetujui penetapan Budi sebagai Kapolri pada rapat paripurna, Kamis (15/1/2015), Presiden masih memerlukan waktu untuk menentukan keputusan selanjutnya.

Sejak kemarin, Presiden terlihat disibukkan dengan pertemuan dengan berbagai pihak. Presiden juga bertemu dengan Kapolri Jenderal Sutarman, Wakapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti, dan Budi Gunawan pada pagi hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com