Surat tersebut ditampilkan melalui sebuah layar yang memang telah disediakan di dalam ruang Komisi III. Budi menjelaskan, penyidikan atas LHA yang diserahkan kepada Bareskrim itu telah dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Pada pokoknya transaksi keuangan yang berada di rekening saya adalah transaksi yang wajar. Sehingga Alhamdulilah pada gambar tayang sudah ada," kata Budi, di Kompleks Parlemen, Rabu (14/1/2014).
Budi menambahkan, laporan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri merupakan sebuah produk hukum yang sah. Laporan itu pun telah diserahkan kepada PPATK dan juga dirinya pada 20 Oktober 2010.
"Ini adalah produk hukum yang sah, artinya bahwa produk hukum dari lembaga institusi penegak hukum yang sah yang juga memiliki kekuatan hukum," katanya.
Dugaan gratifikasi
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi sebagai tersangka. Namun, KPK belum menjelaskan substansi perkara yang menjerat Budi. KPK hanya menyebut Budi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah meminta Kementerian Hukum dan HAM agar Budi dicegah bepergian ke luar negeri. KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu LHA transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK ke Mabes Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.
Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu, tak ditemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.