Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Gunawan Tersangka, Mantan Kapolri Duga Ada Persaingan Jabatan

Kompas.com - 14/01/2015, 10:19 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Polri, Jenderal Polisi (Purn) Chaerudin Ismail, menduga adanya kemungkinan persaingan terkait penetapan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mungkin ada persaingan, wallahualam saya belum tahu itu. Tapi kalau terjadi persaingan tidak sehat, apalagi mempengaruhi politik ini berbahaya," ujar Chaerudin di Jakarta, Selasa (13/1) malam, seperti dikutip Antara.

Chaerudin yang menjabat Kapolri di era pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengatakan, dirinya tidak bisa menjawab terlalu banyak terkait penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Ia tidak mengetahui kasusnya seperti apa.

Namun, dia memandang bahwa tidak bisa dipungkiri di era reformasi seperti saat ini, banyak pihak yang menginginkan jabatan Kapolri. Semua pihak, menurut dia, merasa pantas menduduki jabatan tersebut.

"Sekarang di era reformasi semua orang ingin jabatan Kapolri. Kalau dulu orang itu tahu diri kalau tidak pantas, kalau sekarang setiap orang merasa pantas," ujar dia.

Dia menekankan, persaingan menuju kursi Kapolri harus sehat, karena telah ada kriteria yang menjadi persyaratan dalam menduduki jabatan tersebut.

Kriteria itu antara lain berpengalaman di persoalan reserse, karena masalah utama yang dihadapi polisi adalah keamanan publik. Sehingga, Kapolri harus bisa memastikan terpeliharanya keamanan dan ketentraman, serta memerangi kejahatan dengan upaya penyidikan dan pengungkapan kasus.

"Pemimpin kepolisian harus memahami betul masalah itu," kata dia.

Selain itu, Kapolri juga harus memahami segala bentuk tugas dari anak buahnya yang bekerja di lapangan.

Lebih jauh, Chaerudin secara pribadi menilai Budi Gunawan yang pernah menjadi anak buahnya merupakan orang yang memiliki kecakapan selama bertugas. Namun, sekali lagi dia menekankan tidak bisa memastikan ada tidaknya permainan dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta ke Kementerian Hukum dan HAM agar Budi dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu laporan hasil analisis (LHA) transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Mabes Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.

Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu, tak ditemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Nasional
PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

Nasional
Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

Nasional
2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

Nasional
Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Draf RUU Penyiaran, KPI Bisa Selesaikan Sengketa Jurnalistik Khusus

Nasional
Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Dukung Event Seba Baduy 2024, Wika Beri Diskon Tarif Tol Serang-Panimbang hingga 30 Persen

Nasional
Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Jokowi Anggarkan Rp 15 Triliun untuk Perbaikan dan Pembangunan Jalan Tahun Ini

Nasional
TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

TNI AL Terjunkan Satgas SAR Bantu Cari Korban Banjir Sumbar

Nasional
UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

UKT Mahal, Komnas HAM Akan Audit Hak Atas Pendidikan

Nasional
Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Hasto Ungkap Peluang Megawati Bertemu Prabowo: Saat Agenda Nasional

Nasional
KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

KPK Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Penggelembungan Harga Lahan Tebu PTPN XI

Nasional
Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Selain Khofifah, PDI-P Buka Opsi Usung Kader Sendiri di Pilkada Jatim

Nasional
DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

DPR dan Pemerintah Diam-diam Rapat Pleno, Revisi UU MK Tinggal Dibawa Ke Paripurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com