Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kenapa Baru Sekarang KPK Tetapkan Budi Gunawan Tersangka?"

Kompas.com - 14/01/2015, 09:06 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Eva Kusuma Sundari mempertanyakan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan saat Presiden Joko Widodo memilihnya sebagai calon tunggal Kapolri. Menurut Eva, KPK justru menempatkan Presiden pada posisi yang sulit.

"Yang saya masalahkan KPK itu timing-nya, dipilih sekarang kenapa enggak dulu-dulu sehingga buat Presiden kini di posisi serba sulit. Kenapa sekarang saat akan dimajukan sebagai calon kapolri?" ujar Eva, di Jakarta, Rabu (14/1/2015).

Eva pun memprotes sikap Ketua KPK Abraham Samad yang memberikan pernyataan ke media bahwa KPK sudah memperingatkan Presiden Jokowi soal Komjen Budi Gunawan. Menurut dia, informasi yang dimiliki Samad itu seharusnya tidak diumbar ke publik sehingga kini menimbulkan polemik.

"Itu kan hak prerogatif Presiden. Dalam artian ada masukan apa pun, tetap semuanya harus menghormati hak Presiden itu. Apalagi saat dipilih, Komjen Budi Gunawan belum terbukti apa pun," kata dia.

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu berpendapat, Jokowi sebenarnya hanya bersikap normatif saat memilih Komjen Budi Gunawan karena nama itu masuk dalam rekomendasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Eva mengatakan, Jokowi tidak mungkin menghalangi karier seseorang tanpa ada bukti hukum yang valid.

"Presiden tahu sendiri apa yang dibutuhkannya sehingga mungkin dengan orang ini Presiden menganggap bisa diajak berlari, maka itu harus dihormati. Tapi sudah begini, Presiden jadi serba sulit," kata Eva.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejak tanggal 12 Januari 2015. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, setelah ini, KPK akan menyampaikan pernyataan resmi mengenai penetapan Budi sebagai tersangka kepada Presiden dan Polri.

Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pencalonan Komjen Budi Gunawan untuk menjadi pucuk pimpinan di korps Bhayangkara pun terancam gagal. Beberapa fraksi di parlemen meminta agar uji kepatuhan dan kelayakan ditunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com