"Tentu Mabes Polri dengan apa yang sudah pernah disampaikan sejak 2010, menerima laporan hasil analisis dan PPATK sudah ditindaklanjuti. Bahkan, pada saat Bambang Hendarso (Kapolri saat itu), hasil sudah diserahkan ke PPATK, tidak ada hal yang perlu ditindaklanjuti. Artinya, dari 2010 sampai 2014 di Bareskrim tidak ada kasus pidana terkait Pak Budi Gunawan," ujar Ronny, saat jumpa pers, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Ronny mengatakan, jika KPK kini menetapkan Budi sebagai tersangka, maka hal tersebut merupakan tindak lanjut yang dilakukan oleh KPK.
"Kabareskrim juga bilang tidak ada unsur pidana. Kalau KPK menetapkan Beliau tersangka, itu kasusnya ada di KPK," kata Ronny.
Polri, lanjut dia, menyerahkan sepenuhnya proses hukum Budi kepada KPK. Polri masih menunggu informasi lebih rinci dan lengkap tentang kasus yang menjerat Budi.
"Kalau memang ada indikasi pidana yang sedang dilakukan dan proses penyelidikan, dan ada bukti permulaan penetapan tersangka, itu kita serahkan ke KPK," kata Ronny.
Seperti diberitakan, KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.