JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR RI akan segera menggelar pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan calon kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Komisi III ingin memastikan apakah penetapan tersangka tersebut bermuatan politis atau tidak.
"Pendalaman kita dengan KPK kita dapatkan apakah ini bermuatan politis atau tidak," ujar anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Al Muzammil Yusuf, di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Selasa (13/1/2015).
Muzammil mengatakan, pertemuan tersebut akan dilakukan secepatnya. Komisi III ingin segera mengetahui alasan penetapan Budi sebagai tersangka. Hal itu perlu agar setiap fraksi bisa segera menentukan sikap apakah uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi akan dilanjutkan atau tidak.
"Pertemuan ini paling tidak harus besok, karena kita berkejaran dengan waktu," kata Muzammil.
Mengenai pencoretan nama Budi sebagai calon kapolri, dia mengatakan Komisi III belum bisa memutuskannya saat ini. "Jika penetapan itu otomatis Pak Budi digagalkan, ini terlalu dini ya," kata Muzammil.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dengan dugaan transaksi mencurigakan atau tidak wajar yang dilakukan Budi. "Kita ingin sampaikan progress report kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar dari pejabat negara. Perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan tersangka Komjen BG (Budi) dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Selasa siang.
Abraham mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. "Berdasarkan penyelidikan yang cukup lama, akhirnya KPK menemukan pidana dan menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan," kata Abraham.
Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Budi ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal kepala Polri. Pencalonan itu dikritik oleh berbagai pihak. Ia sempat dikaitkan dengan kepemilikan rekening gendut. Terlebih lagi, Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK untuk menelusuri rekam jejak para calon kepala Kepolisian RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.