JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mencatat setidaknya ada lima hingga tujuh kasus tenaga kerja Indonesia yang akan dihukum mati di luar negeri pada 2015. TKI tersebut terlibat kasus yang termasuk pelanggaran berat di negara setempat, yaitu pembunuhan dan kekerasan di Arab Saudi, Malaysia, Emirat Arab, dan Hongkong.
"Kita mencatat tahun ini tahun bakal ada ramai lima sampai tujuh kasus lah yang ada hukuman mati atau hukuman gantung," ujar Nusron di Jakarta, Senin (12/1/2015).
Ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai kasus-kasus tersebut. Menurut Nusron, pemerintah kurang memperhatikan deteksi dini terhadap masalah yang dihadapi TKI. Jika hal tersebut diperhatikan oleh pemerintah, kata Nusron, maka perkembangan TKI di luar negeri akan lebih terpantau.
"Karena itu, ke depan bagaimana setiap report kita tahu apa yang akan terjadi, yang akan dialami TKI sehingga tidak ada hukuman mati. Geger, hukuman ini (membuat) geger," kata Nusron.
Nusron mengatakan, pemerintah berupaya memberikan bantuan hukum kepada TKI yang menghadapi hukuman di negara tempatnya bekerja. Bantuan hukum tersebut akan disesuaikan dengan undang-undang di negara setempat.
"Kalau undang-undang negara setempat, misal, tidak bisa berikan kemaafan, kita akan all out berikan perlindungan hukum sampai pada level hubungan bilateral kenegaraan," ujar Nusron.
Nusron menyatakan, bantuan hukum itu diberikan dengan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung di negara setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.