JAKARTA, KOMPAS.com — Beberapa terpidana yang akan dieksekusi mati merupakan warga negara asing (WNA), yakni ND, warga negara Malawi, dan MACM warga Brasil. Keduanya terpidana mati kasus narkoba.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Basuni Masyarif mengaku, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kedutaan kedua WNA tersebut.
"Dengan kedutaan sudah, tinggal atur saja waktunya. Yang jelas kan akan dieksekusi bersamaan di satu tempat," ujar Basuni, Rabu (7/1/2015), di Kejagung, seperti dikutip Tribunnews.com.
Sebelumnya, Kejagung mengatakan akan mengeksekusi enam terpidana mati pada 2014. Ternyata, ada beberapa terpidana mati yang harus dipenuhi hak hukumnya karena kembali mengajukan PK dan masih ada beberapa berkas yang masih belum terpenuhi.
Dua orang terpidana mati kasus narkotika dari Batam, yaitu AH dan PL, di saat terakhir malah mengajukan PK sehingga mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 6 Januari 2015, lalu dilanjutkan lagi pada 8 Januari 2015.
Kemudian, dua terpidana mati yang sudah pasti dieksekusi ialah GS, terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara, dan TJ, terpidana kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau.
Keduanya menjalani hukuman di salah satu lapas di Nusa Kambangan. Eksekusi mati mereka telah mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan HAM dan akan dilaksanakan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Dua terpidana lainnya yang akan menjalani eksekusi adalah WNA yang terlibat kasus narkotika, yaitu ND, warga negara Malawi, dan MACM warga Brasil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.