Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR RI Dinilai Jadi Kunci Keberhasilan Pilkada Serentak

Kompas.com - 23/12/2014, 06:48 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota di DPR RI menjadi kunci keberhasilan Pilkada serentak di Indonesia. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan.

Djohan mengatakan, Perppu yang diterbitkan pada era presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menyebutkan bahwa tahun 2020 sebagai waktu Pilkada serentak secara nasional. Jika begitu, Pilkada serentak tahap pertama mesti dimulai tahun 2015 dan tahap kedua digelar pada 2018. Namun, skenario Pilkada 2015 itu dihadapkan pada beberapa persoalan.

"Misalnya, kalau pencoblosan Desember 2015, lalu dilantik Maret 2016. Nanti habis masa jabatannya 2021, padahal pilkada serentak nasional sesuai perppu kan tahun 2020," ujar dia di kantornya, Senin (22/12/2014).

Oleh sebab itu, lanjut Djohan, sekalian saja Pilkada serentak tahap pertama dilaksanakan pada pertengahan 2016 dan Pilkada serentak secara nasional diundur hingga 2021. Sementara Pilkada tahap kedua tetap digelar 2018.

Perubahan waktu Pilkada tahap pertama dan nasional inilah yang menurut Djohan harus direvisi oleh para wakil rakyat yang membahas Perppu sebelum menjadi undang-undang. DPR RI disebut Djohan jadi kunci keberhasilan Pilkada serentak.

Djohan mengatakan, terdapat 204 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2015. Sementara tahun 2016, terdapat 100 kepala daerah yang mengalami situasi serupa. Menurut Djohan, tidak ada persoalan jika Pilkada serentak tahap pertama digelar tahun 2016. Sebab jumlah pemerintah provinsi yang menggelar Pilkada pun semakin banyak, yakni 304 pemerintah provinsi.

"Tinggal kepala daerah yang masa jabatannya habis 2015 diserahkan ke pelaksana tugas saja. Itu jauh lebih memungkinkan," ujar Djohan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com