JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Denny baru melaporkan LHKPN setelah dua bulan melepas jabatannya sebagai wakil menteri.
"Saya baru laporan harta kekayaan LHKPN sebagai mantan Wamenkumham. Saya lapor hari ini karena memang aturannya paling lambat 2 bulan," ujar Denny di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
Denny mengaku hartanya mengalami peningkatan jumlah dibandingkan LHKPN yang dilaporkan sebelumnya pada tahun 2013. Denny menganggap wajar hartanya meningkat karena saat ini ia menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina EP. Namun, ia tidak menyebutkan kenaikan hartanya karena mengaku belum menyusun LHKPN dengan rapi.
"Saya belum secara rapi sebenarnya, jadi totalnya belum dihitung dengan baik. Jadi nanti tunggu saja pengumuman KPK," kata Denny.
Selama menjadi penyelenggara negara, kata Denny, ia telah empat kali melaporkan harta kekayaannya. Pertama kali ia menyerahkan LHKPN pada tahun 2009 saat menjadi staf khusus Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Kemudian, lanjut Denny, pada tahun 2011 saat menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Berselang dua tahun, Denny kembali melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2013.
"Dan ini laporan saya yang keempat selaku mantan Wamenkumham," kata Denny.
Hingga kini, sebanyak 44 menteri dan wakil menteri di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK. Sementara menteri dan wakil menteri di Kabinet Kerja yang telah menyerahkan LHKPN sebanyak 27 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.