JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin setuju dengan aturan dalam peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada, yang mengatur bahwa Pilkada mendatang hanya diikuti oleh kepala daerah tanpa wakil.
Menurut dia, peraturan tersebut bisa meminimalkan konflik yang selama ini kerap terjadi antara kepala daerah dan wakilnya.
"Bagus itu. Karena potensi konflik antara kepala dan wakilnya setelah pelantikan besar," kata Alex kepada Kompas.com, Kamis, (18/12/2014).
Jika kepala daerah mengikuti sendiri Pilkada dan memilih wakilnya setelah dilantik, Alex meyakini konflik antarkepala daerah dan wakilnya bisa ditekan seminimal mungkin. Kepala daerah, kata dia, bisa memilih wakil yang amanah dan tidak berniat menjatuhkan.
"Kalau di undang-undang selama ini, jika kepala daerah berhalangan tetap, digantikan otomatis oleh wakilnya. Kalau wakilnya amanah tidak masalah, tapi kalau belum apa apa sudah berdoa semoga cepat-cepat..., wah bahaya itu," ujar Alex.
Alex sendiri mengaku belum pernah mengalami konflik dengan wakilnya, baik saat menjadi bupati atau pun gubernur. Namun, dia mengetahui, banyak kepala daerah lain yang memiliki hubungan tidak akur dengan pasangannya.
"Untung wakil saya bagus-bagus, tapi di banyak tempat konflik dia. Kalau hanya dipilih kepala daerahnya dan wakilnya dia (kepala daerah) yang milih, aman itu," ucap Alex.
Peraturan mengenai tidak ikut sertanya calon wakil kepala daerah tertuang dalam Pasal 1 Perppu. Di angka 1 pasal itu mengatakan, "Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis."
Tidak dikatakan pemilihan wakil dalam pasal tersebut. Begitu pula dalam angka 4 dan 5 hanya ada calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota. Tidak ada untuk calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil wali kota. Pasal-pasal lain di Perppu Pilkada hanya mengatur mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.