Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara Diapresiasi

Kompas.com - 14/12/2014, 09:59 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Langkah Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga negara non-struktural dipandang sebagai sebuah langkah positif. Ahli hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin, berharap langkah serupa dapat terus dilakukan oleh Presiden.

"Hal ini tentunya sangat positif karena wajah ketatanegaraan saat ini ibarat benang kusut di antara banyaknya lembaga negara, baik di bawah eksekutif maupun yang disebut independen, yang kewenangannya saling tumpang tindih satu sama lainnya," kata Andi melalui keterangan tertulis, Minggu (14/12/2014).

Semrawutnya tatanan lembaga negara ini, kata Andi, tentunya sangat tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara. "Di satu sisi, banyaknya lembaga negara seperti itu justru cenderung mereduksi otoritas konstitusional," ujar Andi.

Presiden, lanjut dia, adalah pemegang kekuasaaan pemerintahan sekaligus penangung jawab pertama dan utama akan pemenuhan, perlindungan, pemajuan, dan penegakan hak-hak asasi manusia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

"Oleh karenanya, pembubaran berbagai lembaga tersebut bukan semata dilihat sebagai perampingan birokrasi atau penghematan anggaran, tetapi yang utama tanggung jawab akan pencapaian tujuan negara menurut konstitusi bisa kembali kepada koridor konstitusionalnya," ucap Andi.

Sebelumnya, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, Presiden pada 4 Desember 2014 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-struktural.

Ke-10 lembaga non-struktural yang dibubarkan itu adalah:
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional;
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
3. Dewan Buku Nasional;
4. Komisi Hukum Nasional;
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional;
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan;
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;
10. Dewan Gula Indonesia.

Baik tugas, dokumen, maupun pegawai yang ada dalam lembaga tersebut akan dialihkan ke kementerian atau lembaga lain yang memiliki peran serupa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com