"Hal ini tentunya sangat positif karena wajah ketatanegaraan saat ini ibarat benang kusut di antara banyaknya lembaga negara, baik di bawah eksekutif maupun yang disebut independen, yang kewenangannya saling tumpang tindih satu sama lainnya," kata Andi melalui keterangan tertulis, Minggu (14/12/2014).
Semrawutnya tatanan lembaga negara ini, kata Andi, tentunya sangat tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara. "Di satu sisi, banyaknya lembaga negara seperti itu justru cenderung mereduksi otoritas konstitusional," ujar Andi.
Presiden, lanjut dia, adalah pemegang kekuasaaan pemerintahan sekaligus penangung jawab pertama dan utama akan pemenuhan, perlindungan, pemajuan, dan penegakan hak-hak asasi manusia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
"Oleh karenanya, pembubaran berbagai lembaga tersebut bukan semata dilihat sebagai perampingan birokrasi atau penghematan anggaran, tetapi yang utama tanggung jawab akan pencapaian tujuan negara menurut konstitusi bisa kembali kepada koridor konstitusionalnya," ucap Andi.
Sebelumnya, dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, Presiden pada 4 Desember 2014 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-struktural.
Ke-10 lembaga non-struktural yang dibubarkan itu adalah:
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional;
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
3. Dewan Buku Nasional;
4. Komisi Hukum Nasional;
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional;
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan;
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak;
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;
10. Dewan Gula Indonesia.
Baik tugas, dokumen, maupun pegawai yang ada dalam lembaga tersebut akan dialihkan ke kementerian atau lembaga lain yang memiliki peran serupa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.