JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono mengaku tak ingin terlalu menanggapi permintaan yang diajukan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin. Aziz sebelumnya meminta agar Kejagung menangguhkan penahanan terhadap Bupati Indramayu MS Syaifiudin alias Yance.
Menurut Widyo, wajar apabila ada pihak-pihak tertentu yang meminta upaya penangguhan penahanan. Terlebih lagi, Yance merupakan Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Barat, partai tempat Aziz bernaung.
"Yah, wajar saja kalau penasihat hukum atau pihak-pihak (lain) meminta itu. Kami menghormati. Undang-undang pun memungkinkan," kata Widyo di kantornya, Kamis (11/12/2014).
Namun, menurut Widyo, penahanan terhadap Yance telah dilakukam sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalam ayat (1) pasal tersebut, penahanan dapat dilakukan apabila ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"(Penangguhan penahanan dapat dilakukan) asal ada jaminannya, sudah dicekal, tidak menyulitkan persidangan," kata dia.
Yance ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Sumur Adem tahun 2004 senilai Rp 42 miliar sejak 13 September 2010. Kerugian atas kasus ini ditaksir mencapai Rp 4,1 miliar.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Yance belum pernah memenuhi panggilan kejaksaan. Padahal, sudah tiga kali dirinya dipanggil penyidik. Akhirnya, pada 5 Desember 2014, Yance dijemput paksa oleh penyidik Kejagung.
Terkait kasus ini, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Mereka adalah Agung Rijoto, pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu, Mohammad Ichwan.
Sebelumnya, Aziz meminta agar Kejagung membebaskan Yance. Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali itu mensinyalir ada agenda atau kepentingan tertentu di balik penahanan Yance. Alasan lainnya, lantaran ada dua terdakwa kasus yang sama telah mendapatkan putusan lepas dari tuntutan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.