"Kita meminta pihak kepolisian mengusut dan membuka berkas secara mendalam dari kasus pembunuhan Munir untuk mencari auktor intelektualis (dalang pembunuh Munir)," kata Yasonna di Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014).
Politisi PDI Perjuangan itu menuturkan, mengungkap dalang pembunuh Munir adalah sebuah kewajiban. Menurut dia, hal itu merupakan utang masa lalu yang belum dibayarkan oleh pemerintah.
"Pemerintah akan lakukan langkah-langkah untuk itu (pengungkapan dalang)," tuturnya.
Terpidana kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus, mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor W11.PK.01.05.06.0028 Tahun 2014 tanggal 13 November 2014 yang merupakan haknya. Untuk pemberatan hukuman, Yasonna menegaskan, hal itu ada di pengadilan.
"Memberatkan hukuman ada di pengadilan. Kami menghargai HAM narapidana," tandasnya. (Muhammad Zulfikar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.