Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Efek Jera bagi Koruptor

Kompas.com - 08/12/2014, 14:00 WIB

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga penegak hukum yang masih paling dipercaya publik untuk memberantas tindak pidana korupsi. Sebagian besar publik puas dengan kinerja lembaga ini. Namun, menurut publik, hukuman bagi koruptor belum memberikan efek jera.

Masyarakat dunia memperingati Hari Anti Korupsi Internasional pada 9 Desember 2014 besok. Momen ini bisa digunakan untuk menengok kembali upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Transparency International Indonesia mengeluarkan Indeks Persepsi Korupsi 2014. Tahun ini Indonesia berada di peringkat 107 dari 175 negara dengan Indeks 34. Tahun 2013 lalu, posisi Indonesia ada di peringkat 114 dengan Indeks 32. Rata-rata indeks persepsi korupsi dunia dari 175 negara adalah 43, sedangkan ASEAN 39.

Meskipun peringkat Indonesia naik dibandingkan tahun lalu, posisinya masih tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga di ASEAN. Indonesia menduduki posisi kelima setelah Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina dalam peringkat korupsi. Singapura merupakan negara dengan peringkat tertinggi di ASEAN, yakni di peringkat 7 dunia dengan indeks 84. Dalam survei selama tiga tahun terakhir, Singapura selalu masuk kelompok 10 besar negara yang bersih dari korupsi.

Hasil jajak pendapat Kompas pekan lalu menunjukkan, dari beberapa lembaga penegak hukum di negeri ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga yang paling dipercaya publik untuk memberantas korupsi. Tujuh dari sepuluh responden menyatakan puas terhadap kinerja KPK.

Namun, publik menilai sebaliknya terhadap lembaga Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman. Lebih dari separuh responden menyatakan tidak puas terhadap kinerja tiga lembaga itu dalam memberantas korupsi. Alih-alih memberantas korupsi, sejumlah aparat tiga lembaga itu terbukti melakukan korupsi.
Meningkat

Sebagai lembaga yang dipercaya publik, KPK dinilai profesional dalam menjalankan tugas. Terkait tugas memberantas korupsi, 72 persen responden menyatakan puas. Bahkan, 87 persen menilai citra KPK positif. Penilaian tentang citra KPK ini merupakan yang tertinggi sejak Kompas menyelenggarakan jajak pendapat tentang KPK pada Juni 2006.

Meski demikian, publik memberikan catatan khusus terhadap upaya KPK mencegah korupsi di lembaga pemerintah. Masih ada 40,8 persen responden yang menyatakan KPK belum optimal mencegah korupsi di lembaga pemerintah. Menurut catatan KPK, pada periode 2004-2014, lembaga ini telah membawa 115 pejabat eselon I-III dan 19 kepala lembaga atau kementerian yang terlibat korupsi ke meja hijau.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, kasus-kasus korupsi yang terjadi selama semester I-2014, yakni 308 kasus, sebagian besar tersangka adalah pejabat atau pegawai pemerintah daerah dan kementerian, yakni 42,6 persen. Apabila dibandingkan dengan semester I-2013, peningkatan jumlah tersangka yang terbesar terjadi pada jabatan kepala daerah.

Kepala Divisi Investigasi ICW Tama S Langkun menyebutkan, pada semester I-2013, jumlah kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi sebanyak 11 orang. Namun, pada semester I-2014, jumlahnya naik lebih dari dua kali lipat menjadi 25 orang (Kompas, 18/8/2014).

Penilaian publik jajak pendapat tak terlalu berbeda dengan realitas. Menurut publik, kepala daerah adalah institusi terkorup nomor dua setelah DPR dan DPRD. Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi pun pernah menyebutkan, 86,22 persen kepala daerah di Indonesia tersangkut kasus korupsi.
Efek jera

Meningkatnya kasus korupsi sangat terkait dengan sejauh mana efektivitas hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor dalam memberikan efek jera. Publik jajak pendapat menyatakan, pencegahan korupsi bisa dilakukan, salah satunya, dengan menjatuhkan hukuman maksimal yang bisa memberikan efek jera. Terkait hal itu, 89,3 persen responden berpendapat, hukuman yang dijatuhkan kepada koruptor selama ini belum memberikan efek jera.

Berdasarkan riset ICW, sebagian besar koruptor hanya dihukum dua tahun oleh pengadilan (Kompas, 18/8/2014). Lama hukuman itu pun masih dikurangi remisi dan masa tahanan. Akibatnya, tak ada rasa gentar bagi pejabat publik untuk melakukan korupsi.

Publik mengemukakan tentang bentuk-bentuk hukuman yang dinilai akan mampu memberikan efek jera. Bagi publik, menggiring koruptor ke penjara (22 persen) belum memberikan efek jera. Bahkan, hukuman mati (25,7 persen) pun menurut publik tidak menjamin tidak akan muncul koruptor lainnya. Bagi publik, bentuk hukuman dipenjara dengan vonis maksimal sekaligus dimiskinkan (45,4 persen) merupakan hukuman paling efektif untuk mengganjar dan memberikan efek jera.

Pemiskinan terhadap koruptor dinilai efektif karena berpengaruh besar terhadap kehidupan keluarga koruptor yang ikut menikmati kekayaan hasil korupsi. Selama ini, sejumlah kasus korupsi diperluas ke kasus pencucian uang dalam berbagai bentuknya. Jika terbukti, harta kekayaan hasil pencucian uang bisa disita negara sehingga harta kekayaan koruptor dan keluarganya akan jauh berkurang.
Perilaku masyarakat

Perilaku koruptif tampaknya tak hanya menjalar di kalangan pejabat publik. Hasil jajak pendapat menunjukkan, di tingkat non-pejabat publik pun perilaku itu telah meluas. Saat ini, perilaku seperti mencontek di kalangan pelajar diyakini makin meluas oleh tujuh dari sepuluh responden. Meskipun bukan tindakan mencuri uang, mencontek dikhawatirkan akan mengikis sendi-sendi kejujuran. Padahal, kejujuran jadi fondasi dasar bagi jiwa untuk memegang teguh prinsip anti korupsi.

Di kalangan akademisi, tidak jarang ditemui tindakan plagiat atau plagiarisme yang meruntuhkan nilai-nilai kejujuran dan etika. Separuh responden menyatakan, plagiarisme sudah tersebar luas di lingkungan akademik. Hal serupa terjadi di kalangan pegawai dalam bentuk korupsi waktu. Tak jarang media massa memberitakan dalam razia pegawai berseragam dinas, ada pegawai tertangkap berbelanja di pusat perbelanjaan pada jam kerja.

Gambaran yang cukup buram itu dinilai publik sebagai akibat kurang berperannya institusi-institusi masyarakat dalam membekali anggotanya dengan nilai kejujuran dan kerja keras. Menurut publik, dari tiga lembaga yaitu keluarga, pendidikan, dan agama, lembaga pendidikan dan keluarga dinilai paling kurang menanamkan budaya anti korupsi. Padahal, korupsi diyakini akan dapat dicegah atau dikurangi jika keluarga dan sekolah membiasakan anak sejak dini untuk jujur dan mau bekerja keras. Sementara itu, lembaga agama dinilai sedikit lebih berperan dalam memagari anggotanya untuk bersikap jujur dan memiliki integritas.

Melembagakan jiwa anti korupsi di Indonesia ibarat membuat pekerjaan rumah yang membutuhkan waktu panjang. Sekuat apa pun lembaga pemberantas korupsi bekerja, jika tanpa diiringi upaya menanamkan dan menumbuhkan jiwa anti korupsi di masyarakat, korupsi akan terus terjadi. (TOPAN YUNIARTO/LITBANG KOMPAS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Hal Memberatkan Tuntutan SYL, Korupsi karena Tamak

Nasional
Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Pakar: Kesadaran Keamanan Data Digital di Indonesia Rendah, Banyak Password Mudah Ditebak

Nasional
Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Sidang Tuntutan SYL, Nayunda Nabila Kembalikan Uang ke KPK Total Rp 70 Juta

Nasional
Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Projo Tuding Pihak yang Sudutkan Budi Arie dari Kubu Kalah Pilpres

Nasional
Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Staf Hasto Lapor Ke LPSK, KPK: Sampaikan Fakta yang Sebenarnya

Nasional
Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri Sampai 25 Desember 2024

Nasional
KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

KPK Benarkan Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Dibagikan Jokowi

Nasional
Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Usai Rapat Bareng Jokowi, Telkomsigma Sebut Peretasan PDN Bisa Diselesaikan

Nasional
Menkominfo dan Kepala BSSN 'Menghilang' usai Ratas PDN di Istana, Tak Ikut Beri Keterangan Pers

Menkominfo dan Kepala BSSN "Menghilang" usai Ratas PDN di Istana, Tak Ikut Beri Keterangan Pers

Nasional
Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta

Jaksa KPK Ungkap Anak SYL Indira Chunda Kembalikan Uang Rp 293 Juta

Nasional
Pastikan Data di Kementeriannya Aman, Menpan-RB: Kita Ada 'Backup' Data

Pastikan Data di Kementeriannya Aman, Menpan-RB: Kita Ada "Backup" Data

Nasional
Nasdem Sebut Presiden PKS Ralat Pernyataan, Wagub Diserahkan ke Anies

Nasdem Sebut Presiden PKS Ralat Pernyataan, Wagub Diserahkan ke Anies

Nasional
Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Hal Memberatkan Tuntutan Eks Sekjen Kementan, Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Nasional
Tuntutan SYL, Ada Pengembalian Uang dari Ahmad Sahroni dan Nasdem

Tuntutan SYL, Ada Pengembalian Uang dari Ahmad Sahroni dan Nasdem

Nasional
Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Eks Direktur Alsintan Kementan Dituntut 6 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com