Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Fraksi Akhirnya Sepakat Revisi UU MD3 Disahkan

Kompas.com - 05/12/2014, 19:27 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melalui perdebatan yang cukup alot, seluruh fraksi akhirnya sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, Jumat (5/12/2014) malam. Panitia khusus MD3 memutuskan untuk membawa revisi UU MD3 itu ke rapat paripurna malam ini untuk langsung disahkan.

"Dengan demikian, keputusan untuk revisi UU MD3 telah disepakati dan akan dibawa ke dalam rapat paripurna malam ini juga," ucap Ketua Pansus UU MD3 Saan Mustopa usai mendengarkan pandangan semua fraksi di Kompleks Parlemen.

Fraksi Partai Demokrat yang sebelumnya memprotes soal penghapusan hak-hak DPR serta sanksi administratif bagi pemerintah apabila tidak menjalankan rekomendasi rapat komisi pun akhirnya melunak. Anggota Pansus dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman mengungkapkan kalau Demokrat hanya memberikan catatan dan tidak menolak revisi UU MD3 dilanjutkan.

"Kami hanya ingin memberikan kesadaran ke teman-teman, bahwa DPR akan jadi macan ompong kalau hanya dicantumkan hasil rapat wajib dijalankan, tanpa ada sanksi lebih lanjut atas impelemntasinya. Akan seperti dulu lagi, kalau pemerintah tidak menuruti, ya DPR tidak bisa buat apa-apa. Ini yang jadi catatan kami," ucap Benny.

Demokrat juga tidak akan abstain apabila pengesahan dilakukan melalui voting. "Saya rasa tidak ada voting, karena semua akhirnya sepakat," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Seperti diketahui, revisi UU MD3 merupakan upaya perjalanan islah Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat yang membuat DPR tidak berjalan secara normal dalam dua bulan belakangan ini. KIH meminta agar kursi pimpinan ditambah dan juga menghapus pasal-pasal yang dianggap bisa melemahkan sistem presidensil.

Di dalam rapat Pansus UU MD3 malam ini, pasal-pasal yang sempat menjadi perdebatan adalah pasal 74 ayat 3-6 dan pasal 98 ayat 7-9 yang memuat hak DPR dan sanksi administratif yang diberikan kepada pejabat negara apabila tidak melakukan rekomendasi DPR. Namun, semua fraksi akhirnya sepakat pasal-pasal itu dihapus itu.

Anggota Pansus dari Fraksi PAN, Yandri Susanto mengungkapkan bahwa meski pasal-pasal itu dihapus, DPR tetap memiliki wewenang mengeluarkan hak angket, hak menyatakatan pendapat, dan hak interpelasi. Yandri menyebutkan hak-hak itu diatur dalam pasal 20A Undang-undang Dasar 1945.

Berikut isi pasal 20A:

Pasal 20A

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. **)

(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. **)

(3) Selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain UndangUndang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. **)

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undangundang. **)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com