Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM "Online" Diberlakukan pada 2015

Kompas.com - 04/12/2014, 15:59 WIB
M Suprihadi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia akan memberlakukan sistem online surat izin mengemudi atau sistem SIM dalam jaringan (daring) mulai tahun 2015. Sistem ini akan memudahkan masyarakat memperoleh SIM dan menghindari kemungkinan seseorang mempunyai lebih dari satu SIM untuk jenis yang sama atau membuat SIM baru dengan alasan bahwa yang lama hilang.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono di Jakarta, Rabu (4/12/2014), menyatakan, uji coba untuk SIM online itu akan diberlakukan bulan Desember ini. "Uji coba akan dilakukan untuk Jakarta dan Bandung dulu," katanya.

Saat ini, dia melanjutkan, lokakarya sedang diadakan bagi para personel korlantas dan satuan pengelola administrasi SIM (satpas) di polda-polda.   

Sebelumnya, di Surakarta pada pekan lalu, Condro menyatakan bahwa SIM online yang akan diberlakukan tahun depan itu akan mempermudah masyarakat dalam membuat dan memperpanjang SIM.

"Untuk memperpanjang SIM, nantinya bisa dilakukan di mana saja. Tidak harus ke daerah tempat pembuatan awalnya," katanya.

Sebagai contoh, seseorang yang membuat SIM di Padang, tetapi sekarang pindah ke Jakarta, bisa memperpanjang SIM-nya di Jakarta, bahkan di tempat layanan SIM keliling. "Jadi, tidak perlu balik ke Padang hanya untuk mengurus SIM," katanya.

Terpadu dan terintegrasi

Selain terpadu di dalam lingkup korlantas, sistem SIM online itu juga akan terintegrasi dengan unit-unit lain di Polri serta Kementerian Dalam Negeri.

"Kita sudah menjalin nota kesepahaman dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Condro.

Dengan demikian, pembuat SIM tidak lagi harus mengisi formulir-formulir (paperless). Mereka cukup datang ke satpas dan menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) yang terdaftar di Kemendagri.

Petugas akan memasukkan data nomor induk kependudukan (NIK) dalam KTP itu, dan otomatis data diri yang bersangkutan akan keluar. Kalaupun ada data yang perlu dimasukkan, maka hal itu akan bersifat terbatas. Misalnya, nama orang yang bisa dihubungi jika terjadi kecelakaan.

Jika pemegang SIM dari Jakarta mengalami kecelakaan di Medan, maka polisi setempat akan sangat mudah mencari data korban, yang berada di pusat data berbasis web milik Korlantas Polri. Polisi akan cepat mengetahui data yang bersangkutan, termasuk catatan kecelakaan atau pelanggaran yang pernah dilakukan.

"Bahkan, nantinya akan cepat diketahui pula catatan kriminal yang bersangkutan, jika sistem sudah terintegrasi dengan Bareskrim Polri," kata Condro.

Sistem ini juga akan menghilangkan kemungkinan penyalahgunaan pembuatan SIM baru. Sebab, ketika dia memasukkan NIK, otomatis akan ketahuan bahwa SIM lamanya, misalnya, disita oleh polisi karena sebuah pelanggaran atau kecelakaan.

"Jadi, orang tidak bisa lagi mengelabuhi petugas," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com