Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adnan Buyung: Jika Perlakuan terhadap Tahanan Tak Diperbaiki, Bubarkan Saja KPK

Kompas.com - 26/11/2014, 17:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum dari mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, mengatakan, aturan yang berlaku dalam rumah tahanan, khususnya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi, terlalu mengekang hak asasi para tahanan. Oleh karena itu, ia meminta Presiden Joko Widodo memperhatikan sisi kemanusiaan para tahanan.

"Jadi, yang perlu diperhatikan Presiden Jokowi mudah-mudahan terbuka hatinya memperbaiki keadaan negara kita ini, khususnya para tahanan," ujar Adnan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Adnan juga meminta Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat membentuk badan pengawas KPK. Ia mengatakan, badan tersebut akan mengawasi kinerja dan kebijakan KPK, terutama dalam memperlakukan para tahanan.

"KPK ini bukan malaikat, jangan lupa. Mereka manusia juga, bisa salah," ujarnya.

Adnan menyebutkan, ada sejumlah larangan dalam peraturan rumah tahanan yang dianggap berlebihan. Larangan itu antara lain para tahanan tidak diperbolehkan berolahraga, tidak boleh membawa buku lebih dari lima buah, dan juga tidak boleh membawa berkas dakwaan ke dalam selnya.

"Kan untuk membikin pembelaan gimana? Untuk membuat banding, kasasi, kan semua butuh berkas," kata Adnan.

Adnan mengatakan, ia pernah mengingatkan KPK terkait perlakuan terhadap para tahanan. Hingga kini, kata Adnan, KPK tidak menunjukkan adanya perubahan untuk memperlakukan tahanan lebih manusiawi.

"Cara-cara pengelolaan rutan seperti ini amat saya tentang karena dari dulu tidak berubah. Dari zaman orde lama, orde baru, zamannya SBY, sampai sekarang tidak berubah," ujar Adnan.

Adnan menganggap reaksi KPK belebihan atas sanksi yang dikenakan terhadap para tahanan karena melayangkan surat protes kepada Kepala Rutan KPK. Menurut dia, lumrah saja para tahanan menyuarakan unek-unek mereka selama di tahanan atas aturan rutan yang dirasa terlalu mengekang.

"Itu udah gila-gilaan-lah menurut saya. Surat itu kan bukan protes kepada pimpinan KPK, tapi Kepala Rutan. Belum lagi protes kepada pimpinan KPK, belum lagi protes kepada Presiden. Lebih parah lagi negara ini," kata Adnan.

Jika pemerintah dan KPK tak juga memperbaiki cara memperlakukan para tahanan, Adnan mendesak agar KPK dibubarkan. "Kalau terus begini saya katakan, bubarkan saja KPK. Tapi, masyarakat pasti mendukung KPK, saya tahu itu," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha menyatakan bahwa Anas dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyurati Kepala Rutan KPK untuk mengajukan protes mengenai aturan di rutan. Menurut dia, dalam surat tersebut terdapat unsur penghinaan yang ditujukan kepada Kepala Rutan.

Tak hanya itu, kata Priharsa, dalam surat tersebut terlihat ada upaya menghalang-halangi petugas dalam melaksanakan tugas. Bahkan, isi surat tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Namun, Priharsa mengaku belum mengetahui detail isi surat tersebut. Akibat surat protes yang dilayangkan para tahanan, mereka tidak mendapat izin besuk oleh keluarga selama satu bulan, terhitung sejak 11 November 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com