Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Desak Kapolri Keluarkan Kebijakan untuk Hapus Tes Keperawanan

Kompas.com - 21/11/2014, 23:50 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyesalkan adanya tes keperawanan yang masih berlangsung di kepolisian, sebagai bagian dari tes kesehatan calon anggota Polwan. Komnas Perempuan menilai tes tersebut sebagai serangan seksual yang merendahkan derajat manusia dan diskrimatif terhadap perempuan.

Karena itu Kapolri pun diminta untuk segera mengeluarkan kebijakan tertulis untuk menghapus tes keperawanan di institusinya. Selain Polri, seruan yang sama juga ditujukan kepada TNI.

"Kebijakan tertulis itu bisa berupa Keputusan Kapolri atau Surat Edaran. Intinya bagaimana agar praktik diskriminasi itu dihapus," kata Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/11/2014) malam.

Komnas Perempuan, menurut Andy, memahami kalau tes ini tidak memengaruhi kelulusan bagi seorang calon anggota Polwan. Namun Andy menilai tes ini dianggap diskriminatif dan merendahkan perempuan, karena memeriksa kondisi selaput dara yang kerap dikaitkan dengan pernah atau tidaknya seorang perempuan melakukan hubungan seksual.

"Tes ini tidak memiliki kemanfaatan medis untuk menentukan kondisi kesehatan seseorang, melainkan lebih lekat pada prasangka mengenai moralitas perempuan dan dapat menimbulkan trauma bagi yang mengalaminya," kata dia.

Andy melanjutkan, kondisi ini dikhawatirkan memelihara stigma "perempuan nakal" hanya dari selaput dara. "Karena bisa saja ada perempuan yang dilahirkan dengan kondisi selaput dara yang berbeda," ucapnya.

Komnas Perempuan pun bersedia untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait tes keperawanan, baik itu dengan Polri atau TNI. "Intinya kami tetap meminta tes itu dihapus. Tapi perlu dicatat, yang kami minta hapus itu tes keperawanan, dan bukan tes kesehatan," tutur Andy.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Sutarman membantah adanya tes keperawanan bagi para calon polwan. "Yang ada di kita kan tes kesehatan," ujar Sutarman. (baca: Kapolri Bantah Ada Tes Keperawanan Calon Polwan)

Sedangkan Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Brigjen Pol Arthur Tampi menegaskan, keperawanan bukan menjadi faktor lulus atau tidaknya seseorang dalam tes penerimaan menjadi seorang polwan. Arthur mengatakan, jika ada seorang calon peserta yang tidak perawan, tetapi kesehatan organ lainnya masih baik, peserta tersebut masih memiliki kesempatan untuk lolos seleksi.

Selain itu Arthur juga menjelaskan, dalam tes seleksi penerimaan anggota Polri terdapat tes kesehatan. Di dalamnya, terdapat pemeriksaan organ reproduksi, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Tes tersebut dilakukan untuk memeriksa apakah terdapat penyakit atau kelainan bawaan dalam organ reproduksi calon peserta tersebut. (baca: Polri: Tidak ada Calon Polwan yang Tidak Lulus karena Tidak Perawan)

Baca juga:

- Bantah Tes Keperawanan, Polri Akui Memeriksa Kesehatan Organ Reproduksi

- Kadiv Hukum Polri Benarkan Ada Tes Keperawanan bagi Calon Polwan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com