Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadiv Hukum Polri Benarkan Ada Tes Keperawanan bagi Calon Polwan

Kompas.com - 19/11/2014, 17:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Pol Moechgiyarto membenarkan adanya tes keperawanan bagi calon polisi wanita. Moechgiyarto mengatakan, tes keperawanan tersebut dilakukan untuk menjaga moral calon perwira kepolisian.

"Iya benar, memang itu terjadi. Alat kedokteran kita tidak bisa mendeteksi, ternyata setelah masuk mereka mual-mual, ternyata sudah dua bulan (hamil)," ujar Moechgiyarto saat menjawab pertanyaan moderator dalam sebuah dialog mengenai pekerjaan rumah Jokowi-JK di sektor hukum, Rabu (19/11/2014).

Moechgiyarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan aturan internal Polri. Meski demikian, menurut dia, yang menjadi persoalan bukanlah mengenai masih perawan atau tidak.

"Memang kalau dikaitkan dengan profesi tidak ada pengaruhnya, tapi kita ada aturan main. Ini soal moral, kita tidak mau ada bibit yang tidak baik," kata Moechgiyarto.

Pernyataan Moechgiyarto sempat mendapat kritik dari peserta dialog. Sejumlah perempuan peserta dialog dengan tegas menyatakan aturan tersebut bersifat diskriminatif dan merendahkan kaum perempuan. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Eryanto Nugroho, dalam diskusi tersebut, mengatakan, salah satu isi dalam visi misi Presiden Joko Widodo adalah menghapus regulasi yang melanggar HAM, serta praktik diskriminasi terhadap perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Pernyataan Moechgiyarto ini berbeda dengan yang dikemukakan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto. Menurut dia, yang dilakukan Polri kepada calon polwan sebatas memeriksa kesehatan organ reproduksi. Agus mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah calon polwan tersebut memiliki penyakit atau gangguan pada organ reproduksinya. (Baca: Bantah Tes Keperawanan, Polri Akui Memeriksa Kesehatan Organ Reproduksi)

Dalam laporan yang dipublikasikan di situs resminya kemarin, Human Rights Watch (HRW) mengungkap adanya tes keperawanan setelah melakukan wawancara kepada sejumlah perempuan yang merupakan polwan, mantan polwan, atau pernah mendaftar sebagai calon polwan. Tim HRW juga melakukan wawancara dengan dokter polisi, tim evaluasi seleksi polisi, anggota Komisi Kepolisian Nasional, serta aktivis perempuan. Wawancara dilakukan antara Mei dan Oktober 2014 di enam kota, yaitu Bandung, Jakarta, Padang, Pekanbaru, Makassar, dan Medan.

HRW menjelaskan, tes itu dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Calon Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 36 menyebutkan calon anggota perwira perempuan harus menjalani pemeriksaan obstetrics dan gynaecology (rahim dan genitalia).

"Tes keperawanan yang dilakukan polisi merupakan praktik diskriminasi yang melanggar dan mempermalukan perempuan," kata Nisha Varia, Associate Director untuk Hak Perempuan di HRW, seperti dikutip dari situs HRW. "Mabes Polri harus membatalkan tes itu secepatnya dan secara jelas, dan memastikan perekrutan polisi di seluruh wilayah untuk menghentikan itu," lanjut Nisha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com