Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jero Wacik Sebut Ditanyakan KPK soal Pemberian THR ke Komisi VII

Kompas.com - 20/11/2014, 20:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menegaskan bahwa anggota Komisi VII DPR periode 2009-2014 tidak pernah meminta tunjangan hari raya (THR) kepadanya saat masih menjabat sebagai Menteri ESDM. Jero mengatakan, pertanyaan tersebut juga ditanyakan penyidik kepadanya saat diperiksa.

"Tadi ada yang dipertanyakan kepada saya apakah pernah pak Sutan (Sutan Bhatoegana) atau pimpinan Komisi VII plus anggota Komisi VII minta THR sama saya? Tidak pernah. Jadi saya confirm tidak pernah ada permintaan THR kepada saya," ujar Jero seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Selain itu, Jero juga mengaku ditanya penyidik apakah pernah membahas mengenai pemberian THR kepada Komisi VII. Jero mengatakan, ia menampik adanya pembahasan tersebut.

"Saya katakan tidak pernah ada pembahasan THR karena memang tidak ada anggaran THR," ujarnya.

Jero diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI yang menjerat Sutan Bhatoegana, mantan Ketua Komisi VII DPR RI.

Menurut Jero, pemeriksaannya berlangsung cukup lama karena penyidik mengorek soal mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Menurut Jero, pertanyaan penyidik mengenai APBN-P begitu mendetail sehingga perlu waktu panjang untuk menjelaskannya.

"Saya terangkan kalau APBN-P itu adalah penyusunan anggaran kalau anggaran asumsi-asumsi makronya sudah jauh berbeda. Misalnya harga minyak dunia. Kalau berubah banyak, maka itu asumsi makronya berubah. Maka itu bisa menjadi APBN-nya berubah," ujar Jero.

Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi.

Suap diberikan Simon melalui Deviardi. Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com